Senin, 09 Februari 2015

30 Hari Tak Dilantik, Komjen Budi Gunawan Otomatis Jadi Kapolri



Budi Gunawan jadi Kapolri.

Jakarta - WARA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Jokowi telah memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama," ujar Irman, di Jakarta, Minggu (8/2).

Menurut dia, tidak ada hak prerogatif Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri. Kapolri, kata dia, harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat yakni melalui DPR sebagai perwakilannya.

Begitu presiden menentukan calon Kapolri dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan lain selain melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.

"Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR," katanya.

Sampai kapan batas waktunya? Dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri. Walau tak dilantik Presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan memposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari.

"Soal praperadilan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan," kata Irman.

Intinya, tambah dia, BG tetap harus dilantik karena itulah yang diatur oleh konstitusi.

Sebelumnya pengacara Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana, mengklaim kliennya saat ini adalah Kapolri yang sah secara hukum, sehingga tidak benar kalau ada tokoh-tokoh yang mendesak supaya Budi Gunawan mundur.

"Kapolri sah saat ini Budi Gunawan, jadi resmi Budi Gunawan tapi ini kan secara de jure," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2). (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar