Selasa, 16 Desember 2014

Positif Narkoba, Anak Mantan Ketua DPRD Hanya Disanksi Wajib Lapor



Ilustrasi
Jambi – WARA  - RK kini harus berurusan dengan pihak BNN Kota Jambi. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap anak mantan Ketua DPRD Provinsi ini, ia dan tiga rekannya yang lain dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

AKBP Tri Setiadi, kepala BNN Kota Jambi saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Senin (15/12) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urin terhadap tujuh pemuda yang diamankan dari salah satu kamar hotel di jalan Husni Tamrin pada Sabtu (13/12) malam, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Dari hasil tes urin terhadap ketujuh pemuda-pemudi ini, 4 positif menggunakan narkoba," kata Kepala BNN Kota Jambi.

Ke empatnya masing masing satu orang wanita berinisial RN, serta, tiga orang laki-laki masing masing RK, RA dan MH. RK dan kawan-kawan yang belakangan diketahui merupakan anak salah satu politisi di Jambi ini kini harus menjalani konsekuensi atas perbuatannya.

"Setelah dicek urinenya, kita introgasi keempatnya mengakui telah menggunakan narkotika. Kita juga menggeledah 2 mobil dan kamar tempatnya diamankan, tapi tidak ditemukan barang bukti. Mereka kita kenakan sanksi wajib lapor tiga kali dalam satu minggu selama tiga bulan," kata Tri.

Tri juga mengatakan, jika selama menjalani wajib lapor ternyata masih juga menggunakan narkotika. Maka keempatnya akan direhabilitasi. "Jika nanti kita cek lagi dan ternyata masih juga menggunakan, maka kita rehab paksa," kata Kepala BNN Kota Jambi. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar