Selasa, 16 Desember 2014

Jaksa Agung: Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Dilakukan



Jakarta - WARA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hukuman mati harus dilakukan. Sebab, jika dilakukan saja masih terjadi kejahatan besar seperti narkoba atau pembunuhan berencana, apalagi tidak.

”Ini harus dicari solusi lain yang baik. Penjelasan (pesan) pada para pengguna dan potensi yang akan terpengaruh supaya hentikan konsumsi itu (narkoba),” kata Prasetyo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 15 Desember 2014.

Prasetyo menegaskan bahwa mereka yang bersalah sebagai bandar dan memenuhi syarat, pidana mati harus dilakukan. Meskipun dia mengakui ada pro kontra soal hak asasi manusia atau HAM.

”Mereka ini juga langgar HAM. Hak hidup orang terenggut olehĂ˝ mereka,” katanya.

Saat ini di Indonesia, lanjut mantan politisi Partai Nasdem itu, sudah 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tahun depan diperkirakan mencapai 5 juta jiwa.

”Tiap hari 30 meninggal dunia karena narkoba. Pengguna ada aturan, pengedar dan bandar perlu diperlakukan lain, ancamannya hukuman mati itu. Hukum positif kita masih menyatakan hukuman tertinggi itu hukuman mati,” katanya lagi.

Prasetyo menambahkan, sejauh ini institusinya sudah melakukan dan menurunkan tim ke lapangan, di mana saja yang ditahan untuk menunggu eksekusi. Menurutnya, banyak yang harus disiapkan, termasuk kesiapan mental para terpidana itu, juga kesiapan apakah putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.

”Kalau clear, baru ditentukan pelaksanaan di mana dan kapan (eksekusi),” ujarnya.

Terkait adanya informasi jumlah terpidana mati yang akan di eksekusi pada tahun ini adalah 5 lima orang, Prasetyo mengatakan bisa bertambah atau berkurang.

”Kalau semua hukum sudah terpenuhi, upaya sudah diajukan, dan putusan sudah tetap, maka kita lakukan. Itu aturan yang harus diikuti,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar