Selasa, 02 Desember 2014

Polsek Rambutan Kembali Gagalkan Pengiriman 20 Kg Ganja


GANJA “Wakapolres Kompol Tengku Abdul Manaf didampingi Kapolsek Rambutan AKP Sugeng WS bersama dua tersangka kepemilikan ganja, Muhammad Dahrul dan Hasan Ilyas”.
Tebingtinggi - WARA – Aparat Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Pekanbaru Riau sebanyak 20 Kg, Minggu (30/11) petang.
Petugas berhasil mengamankan pengiriman ganja melalui Bus RAPI BK 7613 DO jurusan Medan Jambi di loket Rapi Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.

Dua tersangka masing-masing Muhammad Dahrul (26) warga Dusun II Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Hasan Ilyas (20) warga Desa Blank Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) bersama barang bukti langsung diamankan petugas.

Selain 20 Kg ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 98.000 dan dua buah tiket Bus Rapi. Rencana ganja kering tersebut akan dibawa ke daerah Kabupaten Pelalawan Pekanbaru Riau kepada pemesan. Satu orang tersangka mendapat upah Rp 1,5 juta setelah barang tersebut sampai tujuan.

Salah seorang tersangka, Hasan Ilyan mengaku terpaksa menjadi kurir karena butuh dana untuk berobat istrinya yang sedang sakit. “Nanti uang upah satu juta setengah itu akan dibayarkan untuk biaya rumah sakit. Pekerjaan menjadi petani di kampung tidak mencukupi untuk kebutuhan biaya hidup,” terang Hasan ketika menjalani pemeriksaan, Senin (1/12).

Diakui Hasan, bahwa sebelumnya dia tidak mengetahui kepada siapa ganja kering siap edar itu akan diberikan dan kepada siapa ketika sampai di Kabupaten Pelalawan Riau, karena setelah sampai baru akan dikabari oleh pemilik. “Punya siapa dan pembelinya siapa kami tidak tahu, kami merasa dijebak ini,” kilah Hasan.

Kapolres melalui Wakapolres Kompol Tengku Abdul Manaf didampingi Kapolsek Iptu Sugeng WS membenarkan tertangkapnya dua tersangka pembawa ganja kering sebanyak 20 Kg asal Aceh, Abdul Manaf mengaku sebelumnya juga digagalkan pengiriman 26 Kg ganja kering yang asalnya sama dari Aceh.
“Mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menghentikan Bus Rapi, setelah diperiksa di bagasi, ditemukan koper yang didalamnya terdapat bungkusan ganja kering. Kini kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Manaf. (Sidaknews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar