Selasa, 02 Desember 2014

Men Hukum : Enam Bandar Edarkan Narkoba Dari Lapas

WARA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Badan Narkotika Nasional telah menemukan bandar yang terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan. Ia meng instruksikan Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan meningkatkan isolasi terhadap bandar-bandar itu. 

"Ada enam yang dimasukkan BNN," kata Laoly setelah mengikuti pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Selasa, 2 Desember 2014.

Laoly mengatakan mayoritas dari enam bandar tersebut dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dirjen Lapas, kata Laoly, sudah diperintahkan memberlakukan pengamanan maksimal agar enam bandar tersebut terisolasi dan tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba. "Saya sudah minta Dirjen Lapas untuk dikunci betul, tidak bisa melakukan gerakan-gerakan," ujarnya.

Enam bandar ini, kata Laoly, merupakan bandar besar yang memiliki jaringan sangat luas. Ia melanjutkan, aksi mereka di dalam lapas bukan produksi, tapi mengendalikan peredaran narkoba. Sayang, Laoly tidak menyebutkan nama keenam bandar itu.

Laoly menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap para pengedar narkoba yang mendapatkan hukuman mati. Ia menghormati hak banding seperti grasi atau peninjauan kembali, tapi pemerintah tegas menginginkan hukuman maksimal. "Sekarang masih ada sekitar 60 orang yang dihukum mati oleh pengadilan karena narkoba. Pemerintah harus tegas karena narkoba sudah darurat nasional," ujar Laoly. (Gema News.Com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar