Selasa, 02 Desember 2014

Ketua KPK Tolak Perppu Penunjukan Pimpinan KPK



Jakarta - WARA - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau keputusan presiden (kepres) untuk secara sepihak menunjuk wakil ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami menolak jika perppu dikeluarkan untuk memilih pimpinan secara penunjukan. Itu kan sangat berbahaya, karena pemerintah menunjuk orang yang diinginkan," katanya di kompleks parlemen, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Menurut Abraham, tidak ada keadaan darurat yang menjadi alasan presiden untuk menerbitkan perppu atau kepres. Selama ini pengambilan keputusan di KPK juga tidak pernah dilakukan lewat voting, sehingga mutlak dibutuhkan lima pimpinan.

"Selama ini tradisi pengambilan keputusan selalu musyawarah, tidak dengan voting," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, Theofransus Litaay, mendesak DPR segera menuntaskan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk memberikan legitimasi kepada Komisi III DPR dalam pemilihan pimpinan KPK.

Menurutnya, legitimasi pemilihan pimpinan KPK--antara Busyro Muqqodas atau Roby Arya Brata--oleh Komisi III terancam, apabila hanya dihadiri fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP).

"Jika dipaksakan, proses pemilihan yang hanya dihadiri fraksi-fraksi dari KMP, akan mengalami krisis legitimasi. Oleh karena itu, pimpinan DPR perlu mempercepat penyelesaian revisi UU MD3 sesuai dengan isi kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan KMP," katanya. (Suara Pembaruan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar