Selasa, 02 Desember 2014

Kejati Tetapkan Petinggi NasDem Tersangka Korupsi 21 Miliar


Palu – WARA - Mantan Gubernur Sulteng, Bandjela Paliudju diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai NasDem Sulawesi Tengah setelah Kejati (Kejaksaan Tinggi) menetapkan Bandjela sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp21 miliar.

Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad HM Ali menyampaikan itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan Carletto, Palu, Sabtu (29/11). DPW pun menarik kartu anggota Bandjela.

“Berdasarkan hasil rapat pleno DPW, diputuskan untuk memberhentikan sementara dari jabatan Ketua Dewan Pembina serta mencabut sementara status keanggotaan Bandjela Paliudju,” kata HM Ali.

Ahmad mengaku jika DPW NasDem prihatin dengan kejadian tersebut. Namun NasDem akan memberikan pendampingan pada Bandjela hingga persidangan bergulir. Bila sidang menyatakan Bandjela tak bersalah, maka NasDem akan memulihkan kembali jabatan dan keanggotaannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo berasal dari NasDem. Tapi, HM Ali menegaskan, tak ada intervensi partai dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret Bandjela itu berhubungan dengan saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulteng. Ia terseret dalam kasus korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur tahun 2006-2011.

Bandjela Paliudju ditetapkan Kejati Sulteng sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Penetapan sebagai tersangka setelah ada pengembangan penyidikan berdasarkan fakta persidangan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp21.394.096.876 yang melibatkan terdakwa Rita Sahara selaku mantan Bendahara Gubernur. (spektanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar