Senin, 29 Desember 2014

Kejagung Telisik Aliran Dana Korupsi Transjakarta


Mantan Kadisub Udar Pristono, Usai Diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bus Gandeng Transjakarta Tahun 2012 serta Pengadaan dan Peremajaan Bus Transjakarta Tahun 2013 Senilai Rp 1,5 Triliun, Rabu (24/9).

Jakarta - WARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus kembangkan dan dalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta.
 
Korps Adhyaksa ini menelisik adanya dugaan aliaran dana korupsi proyek itu ke sejumlah pihak.

Diantaranya dugaan uang yang mengalir ke putra Udar Pristono, Aldi Pradana. Dugaan itu mencuat setelah tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memburu sejumlah aset Udar di beberapa daerah.

"Kita memiliki alat bukti  yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sekitar Rp 100 juta, dan tersimpan dalam sebuah rekening," kata Kasubdit Penyidik Tipikor Kejagung Sarjono Turin, di Jakarta, Sabtu (27/12).
Dengan alat bukti itu, peluang Aldi dijerat pasal pencucian uang semakin kuat. Tapi, tegas dia, penelusuran adanya aliran ke pihak lain tidak berhenti. Pihaknya masih terus menelisik pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.

"Apabila cukup bukti, akan dijerat dengan sangkaan TPPU," tegas Sarjono.

Diberitakan sebelumnya, Aldi diperiksa Kejagung pada 16 Desember 2014 yang lalu. Namun, Aldi menolak diperiksa. Ia berasalan karena masih keluarga dimana dalam UU keluarga diperbolehkan untuk menolak memberikan keterangan.

Seperti diketahui, Udar Pristono selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan jeratan pasal itu, Kejagung telah menyita beberapa aset milik Udar, antara lain kondotel di Bali, dua unit apartemen di Cassablanca Grande, rumah di Bintaro dan Bogor.

Penyitaan itu berdasar pada penyertaan hasil Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (BeritaSatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar