Sabtu, 22 November 2014

Kaget Atas Perintah Penahanan Rina Iriani Pingsan



Semarang - WARA,
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani pingsan usai diperintahkan untuk ditahan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Rina yang diduga kaget atas perintah penahanan itu langsung ditidurkan di kursi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang.

Dokter dari kejaksaan dihadirkan untuk memeriksa kondisi mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.

Setelah kondisinya sedikit membaik, Rina kemudian dibawa ke mobil untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, penasihat hukum Rina Iriani langsung mengajukan pembantaran terhadap kliennya.

Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono, mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena kliennya memiliki riwayat penyakit.

"Di kepala Bu Rina ini dipasang chip beberapa waktu lalu," katanya.

Permintaan resmi tersebut, kata dia, diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.

Rina ditahan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Hakim Ketua Dwiarso Budi menetapkan penahanan terhadap terdakwa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Majelis memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari," kata Dwiarso. Adapun dasar hakim dalam memerintahkan penahanan antara lain persidangan sudah memeriksa sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Selanjutnya, sidang tinggal menyisakan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa.

Pertimbangan lain, terdakwa dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Atas penahanan tersebut, penasihat hukum Rina Iriani menyatakan keberatannya.

Penasihat hukum Rina, Slamet Yuwono menilai hakim tidak konsisten dengan pernyataannya saat awal sidang. "Sejak awal hakim menyatakan tidak akan menahan selama terdakwa kooperatif," katanya.

Penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan penangguhan secara lisan, atas penahanan tersebut. (Goes/Ly2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar