Senin, 16 Februari 2015

Terpidana Mati Asal Australia Gugat Presiden Jokowi ke PTUN


Dua terpidana mati anggota Bali Nine asal Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.

Jakarta – WARA - Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi. Atas dasar gugatan itu, keduanya meminta pihak Kejaksaan Agung melakukan penundaan eksekusi mati karena kasus hukum mereka belum selesai.

"Kami kuasa hukum mengajukan gugatan PTUN, dengan tergugat presiden terkait penolakan grasi. Proses ini masih berlangsung tanggal 24 Februari kami diminta menghadap ketua PTUN Jakarta," kata pengacara Chan dan Sukumaran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2) sore.

Todung didampingi oleh dua pengacara lainnya, yaitu Michael O’Donnell yang berasal dari Australia dan Leonard Aritonang dari Indonesia.

Chan dan Sukumaran merupakan dua terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi mati. Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati tahun 2005, namun rencananya baru akan dieksekusi bulan Februari ini.

Todung mengatakan Chan dan Sukumaran menggugat Presiden RI atas dua surat Keputusan Presiden, yaitu nomor 32/G tanggal 30 Desember 2014 dan nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015. Kedua kepres itu sudah diberi nomor registrasi perkara masing-masing 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN-JKT.

"Bahwa tanpa bermaksud mengusik hak prerogatif Presiden RI, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut semata-mata dilandasi tidak terangnya Presiden RI dalam memberikan alasan penolakan permohonan grasi tersebut," katanya.

Todung mengatakan, dalam grasinya, Chan dan Sukumaran menjelaskan bahwa mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku secara signifikan dalam kurun waktu 10 tahun selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Menurut Todung, mereka juga tidak pernah mengulangi kejahatannya maupun kejahatan lainnya dan membantu petugas LP Kerobokan dalam menjalankan tugasnya.

"Keputusan Presiden RI yang hanya menyebutkan ’tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi’ pada bagian menimbang menjadi tidak terang dan berujung pada rasa ketidakadilan bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," katanya.

Todung menambahkan, Presiden RI justru menggunakan kebijakan darurat narkoba sebagai dalil utama yang digunakan untuk menolak permohonan grasi seluruh terpidana narkotika, termasuk Chan dan Sukumaran.

Todung juga memprotes rencana pemindahan Chan dan Sukumaran dari LP Kerobokan ke LP Nusa Kambangan yang tidak diinformasikan ke pihak pengacara atau pun keluarga. Kabar rencana pemindahan itu justru didengarnya dari media massa.

"Jadi ada bukti bahwa proses hukum sedang berjalan, oleh karena itu kami mohon kepada jaksa agung untuk tidak melakukan pemindahan apa pun apalagi eksekusi mati karena proses hukum ini harus dihormati," ujarnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar