Sabtu, 24 Januari 2015

Terkait Kasus Domisili Aspal, Walikota Jaksel Terkesan Menutupi



Jakarta – WARA - Berita One Metro beberapa minggu lalu mengenai adanya oknum Mantan Lurah Pejaten Timur Fuad SE, yang meskipun sudah bukan lurah namun tanda-tangannya bisa tertera di surat domisili perusahaan bernama PT Sabee Mutuwah yang berlokasi di wilayah Pejaten Timur, tepatnya di Jl Raya Pasar Minggu KM 18, No 11.D, Rt 014/Rw 05, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, jakarta Selatan.

Telah memancing pertanyaan publik, kok bisa seorang mantan Lurah menanda tangani surat domisili ? Bahkan lucunya, sang Camat Amin Haji (yang saat itu menjabat), malah ikut menanda tangani tanpa meneliti terlebih dulu adanya keganjilan tersebut.

Ironisnya, saat temuan tersebut dikonfirmasikan ke yang bersangkutan (Fuad SE) malah dijawab dengan entengnya, kalau permasalahan itu sudah diselesaikan di Inspektorat Walikota Jakarta Selatan.

Bahkan dia katakan, kalau tandatangan yang ada di surat itu hanyalah scanning alias bukan tandatangan dia. Aneh bin abra-kadabra, kenapa kalau scanning, selesainya kok malah hanya di Inspektorat ?

Menanggapi dan menyikapi adanya hal aneh tersebut, sumber One Metro (pemberi data) berinisial AS yang juga seorang mantan lurah, dan belum lama ini juga pernah menjabat sebagai Kabag Impor di Deperindag, mengatakan, bahwa temuan tanda-tangan Fuad SE itu adalah valid dan bukanlah scanning computer.

"Kalau memang benar seperti yang dikatakan Fuad SE, bukankah itu ada indikasi tindak pemalsuan tanda tangan? Jadi, selesainya seperti apa di tangan Inspektorat?! Kalau begitu sih, kita cuma bisa bertanya kepada rumput yang bergoyang dong..hehe..!" sindirnya ketus.

Sementara di kesempatan lain, Walikota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor saat diminta tanggapan dan konfirmasinya via HP oleh wartawan, malah menjawab dengan nada sama dan bahkan terkesan menutup-nutupi dengan mengatakan, bahwa kasus itu sudah diproses oleh Inspektorat dan sudah selesai.

"Itukan sudah selesai di Inspektorat, ini kebetulan ada camatnya di samping saya, bicara saja langsung sama dia..!" ketus sang Walikota seraya terdengar menyerahkan Hp ke orang yang dimaksud.

Kemudian terdengar suara mirip Amin Haji sang Camat Pasar minggu, diseberang sana. Malah dengan nada agak memohon, dia pun menyatakan jika masalah tersebut sudah selesai seperti yang dikatakan Fuad SE dan Syamsudin Noor.

"Itu kasusnya kan sudah selesai bang, udah lah kok masih terus ditanyain aja sih..?!" ujarnya dengan suara agak bergetar.

Ironis memang, dengan adanya jawaban seperti itu, tentunya akan memancing banyak pertanyaan publik, apakah pantas seorang pemimpin setingkat walikota dan camat memberi keterangan bak tidak memahami permasalahan, yang justeru tentunya akan menjadi dampak buruk bagi penilaian kinerjanya. Lalu, bagaimana bila ternyata ada kasus serupa terulang kembali dan berdampak merugikan warga yang mengajukannya?

Apakah sesederhana itu, mereka menganggap kasus kejanggalan tandatangan di surat domisili aspal cukup selesai begitu saja oleh Inspektorat?! Kalau benar sudah selesai, seperti apakah penyelesaian kasus tersebut oleh Inspektorat? Tentunya bisa saja menimbulkan dugaan miring dimata publik, jangan-jangan sudah 86 selesainya.

Tentang perbuatan dan mental oknum semacam itu, seperti halnya kasus yang di duga melibatkan seorang mantan Lurah Fuad SE, dan Camat aktif Amin Haji, serta Walikota Jakarta Selatan, kiranya perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut tegas dari petinggi Pemprov DKI Jakarta yang berkompeten untuk menyikapi hal tersebut. Karena saat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki tengah gencar-gencarnya menerapkan pola pemerintahan yang bersih dari mental korup di semua jajaran, dengan cara menyingkirkan pelakunya. (Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar