Sabtu, 24 Januari 2015

Pengamat: Satu Per Satu Pimpinan KPK Dikerjain, Kunci di Presiden

Jakarta - WARA - Setelah Wakil Ketua Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus yang terjadi tahun 2010, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. KPK yang terindikasikan ‘dihabisi’ ini akan berlanjut. Kuncinya, ada di Presiden Jokowi.

“Ini kan sebenarnya karena masalah politik, bola liarnya berkembang. Adnan akan dilaporkan kasusnya. Kemarin AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto). Satu per satu pimpinan KPK dikerjain. Nah, kunci di presiden. Apa yang bisa dilakukan secara politis ke partainya? Ini kan tendensinya memang berasal dari partainya?” tutur peneliti politik dari Populi Center, Nico Harjanto.

Hal itu disampaikan Nico dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015). Presiden Jokowi, harus segera berkomunikasi dan melobi PDIP.

PDIP sangat berperan menimbulkan kegaduhan, yang mendukung Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri meski ditetapkan tersangka oleh KPK, yang berbuntut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Misalnya, kemarin yang paling terlihat kencang sekali mendukung Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri itu adalah dari PDIP, kemudian yang kemarin membuat tuduhan kepada AS adalah Plt sekjen PDIP. Kemudian yang membuat laporan mengenai saksi palsu Bambang Widjojanto itu juga adalah kader PDIP,” papar Nico.

“Jadi, Jokowi itu sebagai presiden harus segera berkomunikasi dengan PDIP untuk menyelesakan masalah ini secara politik. Karena kalau tidak diselesaikan secara politik, ini akan berlarut-larut lagi. Karena tidak mungkin nantinya ketika ada pengisian posisi-posisi penting dan ada pengambilan keputusan-keputusan penting, Presiden akan selalu direcoki dan direpoti dan disandera kepentingan partai-partai ini,” tandas dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi kemarin. Bareskrim menangkap Bambang di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB. Bambang dijerat tersangka karena menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK dalam kasus Pilkada Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. BW dikenai pasal 242 juncto 55 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun bui. Polisi menangkap Bambang berdasar laporan kader PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015.

Wakil KPK lain Adnan Pandu Pradja juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Adnan dilaporkan terkait kasus pencurian saham di lokasi, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015), kedua pengacara yang akan melaporkan Adnan tiba di Bareskrim. Keduanya mengatakan ingin melaporkan Adnan atas kasus PT Desy Timber di Berau Kaltim.

“Kami ingin melaporkan terkait perampokan saham,” ujar Mukhlis di Bareskrim Polri. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar