Sabtu, 24 Januari 2015

Adnan Pandu Praja Dilaporkan Ke Polisi


Adnan Pandu Praja.
Jakarta – WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.

"Saya mewakili pemilik saham yang dirampas. Kami sudah di Mabes Polri untuk melaporkan," ujar Kuasa Hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (24/1).

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada Tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

PT Desy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36.000 hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Sebelumnya pada Jumat (23/1) Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto ditangkap polisi pada pukul 07.30 WIB, usai mengantar anaknya ke sekolah.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus sengketa Pemilihan Kepala daerah di Kotawaringin Barat yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan tiga alat bukti yang sah dan cukup. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar