Sabtu, 24 Januari 2015

Saat Didebat BW, Penyidik Polri Bingung Tunjukkan Pasal Penangkapan



Depok - WARA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, penangkapan dan status tersangka yang kini disandangnya bukan lagi upaya untuk melemahkan KPK melainkan sebuah upaya penghancuran lembaga pemberantas korupsi itu. Bahkan dia mengungkapkan kejanggalan saat dirinya ditangkap dan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Kasus ini saya yakini 100 persen ada upaya lain. Ini kan kasus yang terjadi tahun 2010. Kalau mau kan waktu itu. Ini pasti ada setting. Ini bukan pelemahan tapi penghancuran KPK," tegas Bambang di rumahnya yang terletak di kawasan Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).

Lebih lanjut, dia merinci soal kejanggalan yang dilakukan pihak Bareskrim. Yakni, soal isi laporan yang dilakukan pada tanggal 15 januari 2015, padahal laporan tersebut dilakukan pada tanggal 19 januari 2015.

"Surat penangkapan berbeda dari yang diberikan ke saya. Saya minta surat tapi cuma dikasih bentar, jadi saya tidak bisa membaca lebih rinci," tuturnya.

Pria yang kerap disapa BW itu juga heran dengan tim penyidik Bareskrim Polri yang tidak mampu menunjukkan pasal mana yang ditujukan kepadanya. Sebab itu dia pun menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

"Yang dikenakan ke saya ini pasal yang mana? Saya tidak mendapatkan kejelasan untuk saya menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Saya mempertanyakan mohon dijelaskan. Maka saya menolak menjawab pertanyaan," tuturnya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar