Minggu, 11 Januari 2015

Penerbangan Murah Terbukti Dorong Kemajuan Pariwisata Indonesia



Merdeka.com - Maskapai penerbangan murah (LCC) sudah menjadi tren dunia sejak lama. Meski terlambat berkembang di Indonesia, namun penerbangan murah telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan industri pariwisata Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, di Jakarta, Sabtu (10/1)

Atas dasar itu, Sapta mengkritik keputusan pemerintah membenahi industri penerbangan dengan cara menaikkan tarif batas bawah penerbangan.

 “Tiket murah itu lebih pada efisiensi," katanya. "Misal LCC memberikan pilihan untuk fasilitas seperti bagasi yang minim jika ingin lebih ada tambahan biaya, tanpa makanan, tidak ada pilihan tempat duduk. Ini berbeda dengan pesawat servis yang semuanya sudah termasuk di dalam harga tiket.”

Dengan kata lain, Sapta meyakini, LCC diyakini tak akan memangkas biaya operasi terkait keselamatan penerbangan demi menjual tiket murah. "Keselamatan adalah hal lain, ada standarnya tersendiri yang harus dipatuhi," katanya.

So, ketimbang menghapus tarif murah pesawat, Sapta mendorong pemerintah meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor penerbangan.

Mengingat, fenomena perang tarif bisa terjadi. Dalam jangka panjang itu bakal merugikan konsumen dan industri penerbangan itu sendiri.

Kementerian Perhubungan sudah menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen sejak akhir Desember lalu. Masyarakat dipastikan tak lagi bisa mendapatkan tiket pesawat harga promosi di bawah Rp 500 ribu.

"Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 sudah diteken. Dimana maskapai penerbangan tidak boleh menetapkan tarif batas bawah kurang dari 40 persen," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik J.A Barata.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengilustrasikan, Jika tarif batas atas penerbangan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 1,6 juta. Maka tarif terendah untuk penerbangan dengan rute sama sebesar Rp 600 ribu atau 40 persen dari tarif batas atas.

"(Sejak diberlakukan) dari 1 Januari sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," tegas Alwi.

Kendati demikian, dia tak menyebut bentuk sanksi bakal dikenakan ke maskapai kedapatan menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.

"Mau kasih sanksi bagaimana? Normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp 700 ribu." (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar