Sabtu, 17 Januari 2015

Ketua PAC PDI Perjuangan Rampok Rp 13,5 Juta



Ilustrasi
Malang – WARA - Ketua Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama dua temannya, ditangkap polisi dari Polsek Pagak, Kabupaten Malang, karena diketahui menjadi otak perampokan uang senilai Rp 13,5 juta.

Kini, ketiga pelaku sudah ditahan polisi setempat. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (16/1/2015), polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan uang senilai Rp 13,5 juta.

"Kejadian kasus tersebut pada 14 Mei 2012 silam. Baru sekarang terbongkar siapa pelakunya," kata dia.
Korban dari perampokan tersebut atas nama Raseman (45) warga Desa Sempol, RT 06/RW 02, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kronologi kejadiannya berawal saat korban berboncengan dengan seorang tukang ojek bernama Tulin (44). Di tengah perjalanan, tiba-tiba keduanya dihadang dua pria tidak dikenal.

Kedua pria tidak dikenal itu langsung meminta uang milik Raseman. Bahkan kepala Raseman juga dipukul dengan batang kayu berkali-kali dan membuat Raseman tak berdaya. Melihat Raseman dirampok dan didipukuli dua pria tak dikenal, Tulin bukan malah membantunya. Dia malah kabur meninggalkan Raseman yang tergeletak di lokasi kejadian.

Sementara dua pelaku berhasil mengambil uang milik Raseman dan langsung kabur. Setelah Raseman sadar, ia langsung bangun, berjalan kaki pulang ke rumahnya. Esok harinya, korban melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Pagak.

"Saat kejadian, korban ingat betul ciri logat suara pelaku kedua pelaku. Dari laporan itu, polisi terus mengusutnya," kata Wahyu.

Pada 5 Januari 2015 lalu, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam proses penangkapan, polisi berpura-pura ingin mendamaikan kasus tersebut dengan cara memanggil ketiga pelaku untuk dipertemukan dengan korban.

Para pelaku tersebut di antaranya, Tulin (44), yang ternyata saat kejadian berpura-pura menjadi tukang ojek. Dua pelaku lainnya adalah Ngatiman (43) dan Marwi (50). Pelaku yang bernama Marwi diketahui menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Pagak. "Otak pelaku kasus itu adalah tersangka Marwi," kata Wahyu.

Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp 13,5 juta. Polisi berhasil mengamankan dompet Tulin beserta STNK, uang senilai Rp 200.000. "Korban dan tiga pelaku diketahui tinggal di satu desa dan saling kenal," kata dia.

Ketiga tersangka, kata Wahyu, sudah mengakui perbuatannya. Namun hasil kejahatan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari tiga tersangka tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Malang, Sugeng Pudjianto, yang dihubungi melalui pesan pendek terkait kasus ini, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. (WK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar