Rabu, 07 Januari 2015

Jaksa : Dana Hibah Dipotong untuk Biaya Kampanye Atut


Ratu Atut Chosiyah dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

Serang WARA -  Dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah Banten dengan terdakwa mantan Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zainal Mutaqin, terungkap motif pemotongan dana hibah. Dana hibah dipotong dari penerima untuk kepentingan kampanye Ratu Atut Chosiyah dalam rangka mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2011 lalu.
 
Bukan hanya itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/1) terungkap pula bahwa modus pemotongan dana hibah tersebut diawali dengan rekayasa pembentukan yayasan/lembaga penerima hibah. Secara administratif yayasan/lembaga penerima dilengkapi dengan akte notaris, namun lembaga/yayasan penerima terebut dibentuk dadakan dan tidak memiliki kegiatan apa-apa. Tahun pendirian yayasan/lembaga sengaja dibuat mundur tiga tahun sehingga bisa memenuhi syarat untuk menerima dana hibah.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU mendakwa terdakwa Zainal Mutaqin, pasal berlapis karena diduga menyelewengkan hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp7,650 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, terungkap bahwa dana hibah dan Bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.

Dalam dakwaan JPU, dibeberkan bahwa pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di rumah Atut di Jalan Bayangkara No 51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu menyediakan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubag Tata Usaha Biro Kesra Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di aula rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No 51 Serang.

Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemprov Bantne tahun anggaran 2011 melalui Biro Kesra.

 Selanjutnya, terdakwa Zainal Mutaqin, meminta Sutan Amali untuk mengadakan lembaga/yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen dari dana hibah yang diterima oleh setiap lembaga/yayasan, uangnya harus diambil kembali oleh Sutan Amali.

Setelah dana hibah itu diambil, kemudian diserahkan kepada terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Siti Halimah, yang merupakan orang dekat Ratu Atut Chosiyah. Sedangkan sisanya sebesar 10 persen diberikan kepada pengurus lembaga/yayasan bersangkutan. Setelah membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan road show Ratu Atut Chosiyah ke setiap daerah di Banten.

Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga telah memberikan kepada satu lembaga lainya dengan pembagai dana hibah 40 persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.

Perbuatan terdakwa Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000 dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.

Para terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Subsidair nya kami kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Alex Sumarna.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba tersebut, digelar secara maraton untuk terdakwa lainnya terkait kasus dana hibah yang sama yakni untuk terdakwa Asep Supriadi (satu berkas), Siti Halimah dan Wahyu Hidayat (satu berkas dakwaan) dan Sutan Amali (satu berkas).

Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp370 diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar