Rabu, 07 Januari 2015

Biaya Perjalanan Dipangkas, Menyesal Jadi Anggota Dewan



Prabumulih - WARA - Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, beberapa hari terakhir uring-uringan, mengeluh dan galau. Penyebabnya, dua peraturan yakni peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2014 tentang pendoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 53/2014 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2015, dipastikan akan mengurangi pendapatan para anggota dewan.

Betapa tidak, jika selama ini perjalanan dinas bisa ditentukan daerah sesuai dengan kemampuan, adanya PMK 53/2014 mengharuskan membayar biaya perjalanan maksimal sebesar Rp 530 ribu untuk seluruh golongan.

Artinya jika selama ini berdasarkan informasi setiap perjalanan dinas anggota dewan mendapat uang kisaran Rp 2 juta, saat ini mengalami pemangkasan hingga 75 persen.

Kondisi ini membuat puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih uring-uringan, mengeluh dan bahkan kesal. Seorang anggota dewan yang tidak ingin namanya disebutkan bahkan menyesal mencalonkan diri menjadi dewan dan duduk menjadi wakil rakyat.

"Kita ini bukan mudah menjadi dewan, ada yang menggadaikan SK PNS istri, ada yang jual rumah dan kebun. Berharap bisa kembali dengan perjalanan dinas tapi malah dipangkas pemerintah, kalau tau begini enak saya nakok (nyadap-red) karet saja," oceh seorang anggota dewan seraya hanya bisa pasrah. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar