Sabtu, 31 Januari 2015

Ini Rapor Merah Hakim Praperadilan Budi Gunawan



Hakim Sarpin pernah dilaporkan menerima suap dalam penanganan perkara.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim yang menangani perkara Praperadilan Budi Gunawan
Jakarta - WARA - Hakim Sarpin Rizaldi akan menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015 mendatang. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan yang akan dipimpin mantan ketua Pengadilan Negeri Binjai itu. Berdasarkan catatan LSM TAKTIS, Hakim Sarpin memiliki delapan rapor merah dalam menangani perkara.

"Kebetulan kan, hakimnya hakim tunggal, kita khawatir independensi dan integritas dia, makanya kita minta KY supaya jadi penjaga moral hakim untuk memantau Saprin agar dia tidak mudah di intervensi," ujar Ketua LSM TAKTIS, Bahrain.

Dari laporan TAKTIS yang diserahkan ke KY, Hakim Saprin Rizaldi pada 2008 pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam kaitannya penanganan perkara narkoba 180 gram heroin yang menyeret Raja Donal Sitorus. Saat itu, Sarpin Rizaldi menjabat sebagai Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada tahun yang sama, selain Narkoba, kasus lain yang menjadi catatannya adalah soal perkara sita jaminan Hamid Djiman terkait pembebasan lahan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Selain itu, pada 2009, Saprin menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Iwan Saali, mantan Camat Ciracas, dalam kasus korupsi, senilai Rp17,9 miliar terkait proyek Waduk Rawa Babon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh tahun penjara.

Catatan merah Hakim Sarpin lainnya, adalah pada tahun lalu (2014), dia pernah dilaporkan Takal Barus ke Komisi Yudisial atas dugaan suap penanganan perkara paten Boiler 320 Derajat Celcius.

Takal Barus pemilik paten Boiler 320 derajat Celcius miliknya oleh PT Super Andalas Steel (SAS), melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi yang saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, karena mementahkan perkara paten D 0011240 oleh terdakwa Udjam Yunus (Dirut SAS) dan terdakwa Herwanto Trisman (Manajer Operasional SAS).

Diduga, majelis hakim yang menangani perakara itu telah menerima suap dari pihak berperkara. Hakim Saprin pun disinyalir menerima suap tersebut.

Terkait dengan aduan tim TAKTIS, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengakui, dari beberapa laporan terkait Hakim Sarpin sudah diputus, tetapi sebagian laporan lainnya belum selesai. Sehingga, KY sejauh ini, belum mengambil keputusan yang menyangkut kode etik Sarpin.

Kendati demikian, untuk sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015 mendatang, KY kata dia, telah menyiapkan tim pemantau.

"Untuk Senin besok, kita sudah punya tim yang akan mengawal dan memantau. Standarisasi kita jelas, tidak ada yang spesial, meski masalah ini sensitifitasnya tinggi saat ini," kata Suparman. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar