Sabtu, 31 Januari 2015

Hakim Bingung, Korban Lakalantas Dijadikan Tersangka, Pelaku Justru Bebas


Rahman Idaman (29), korban lakalantas yang dijadikan tersangka oleh polisi saat berada di depan gedung PN Batam, Rabu (28/1/2015). 
Batam – WARA - Tak adil. Mungkin itulah yang dirasakan Rahman Idaman (29), juru parkir di kawasan Nagoya, Batam.

Rahman yang ikut menjadi korban kecelakaan lalu lintas 4 Juli 2014 lalu di depan rumah makan Sudi Mampir, Lubuk Baja, Batam, justru ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kematian teman perempuan yang diboncengnya, Lilis Kurniawati (40).

Sementara pengendara mobil Toyota BP 1198 JY, Septa Lina, yang menabrak motor Mio milik Rahman dan berakibat Lilis terseret di kolong mobil hingga tewas, sampai kini tak diketahui keberadaannya.

Bahkan saat dimintai kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, berkali-kali Septa Lina tak hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.

Rahman menceritakan, pada malam kejadian, dirinya dan Lilis boncengan motor dari arah Sudi Mampir menuju Nagoya. Saat itu motor Mio yang dikemudikan Rahman berada pada jalur kiri.

"Karena mau berbelok di u-turn (belokan), saya nyalakan lampu sign ke kanan beberapa meter sebelum u-turn. Kami lengkap pakai helm, ada spion motor. Jarak 3 meter sudah di jalur kanan, tiba-tiba motor kami ditabrak mobil Toyota Wish putih dari belakang," kata Rahman di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/1/2015). (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar