Sabtu, 13 Desember 2014

MS Irianto atau Yance.
WARA - Mantan Bupati Indramayu, MS Irianto, atau Yance, dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Sabtu dini hari, 13 Desember 2014. Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Sebelum dijebloskan ke Kebon Waru, Yance didampingi penasihat hukum dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka tiba di kantor Kejati sekira pukul 12.30 WIB, Sabtu 13 Desember 2014.

”Yance datang bersama tim JPU yang diketuai saudara Juli Isnur untuk menjalani pelimpahan tahap dua,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman.

Setibanya di Kejati Jabar, kata Suparman, Yance menjalani pemeriksaan oleh tim JPU. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Selesai pemeriksaan, Yance dibawa ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru, menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar.

”Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 hingga 31 Desember 2014,” kata Suparman.

Sebelumnya, Yance dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung dari kediamannya pada 5 Desember 2014. Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 yang menjeratnya kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Yance dijerat pasal 2, 3 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp4,15 milyar.

Nuansa politik
Yance merasa, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya kental dengan nuansa politik. Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat, Yance mengungkapkan bahwa dia siap mengikuti semua proses hukum. Namun, di sisi lain, ia menilai ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasinya.

Ia memaparkan, hal ini bermula dari Musyawarah Nasional Partai Golkar di Pekanbaru, Riau pada 2009. Saat itu, Yance mengaku memberikan dukungan pada salah satu calon Ketua Umum, Surya Paloh.

”Yang jelas, dulu ketika Munas di Riau, saya pendukung Surya Paloh. Karena paket waktu itu, Surya paloh DPP, saya Ketua Golkar di Jabar,” ujar Yance.

Pada pemilihan, Surya Paloh kalah tipis dari calon lainnya, Aburizal Bakrie. Tak lama setelah Munas, Surya Paloh kemudian hengkang dari Partai Golkar dan membentuk Partai Nasional Demokrat. Berbeda dengan Surya paloh, Yance berhasil melenggang menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.

”Beliau (Surya Paloh) gagal, kami berhasil. Kemudian, beliau menjadi marah karena saya tidak ikut Nasdem,” ungkapnya.

Yance semakin yakin bahwa peristiwa itu membuatnya terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU  Sumur Aden tahun 2004. Sebab, kata dia, rekannya yang pernah terjerat di kasus yang sama telah dinyatakan tidak bersalah.

”Yang jelas anak buah saya Pak Dadi Haryadi sudah bebas pada kasus yang sama. Beliau bebas sampai Mahkamah Agung tahun 2012. Kita lihat saja nanti,” tuturnya. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar