Senin, 01 Desember 2014

Kadin: Rugi Kalau Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan



Hubungan negara juga bakal terganggu bila kapal asing ditenggelamkan.


Kapal Asing melanggar izin wilayah RI ditangkap TNI (Puspen TNI)



WARA - Kebijakan pemerintah terkait rencana menenggelamkan kapal perikanan berbendera asing yang melanggar teritori perairan Indonesia mulai menuai banyak tanggapan. Mulai dari tanggapan postif, hingga berbagai macam tanggapan negatif mengenai kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Natsir Mansyur menanggapi negatif mengenai kebijakan penenggelaman kapal asing. Kebijakan tersebut, dinilai dapat berdampak negatif terhadap psikologi negara asing.

Natsir bilang, penenggelaman kapal berbendera asing sama artinya menenggelamkan simbol sebuah negara. Hal tersebut, akan memperburuk hubungan Indonesia dengan negara yang kapalnya ditenggelamkan.

Dia juga mengatakan, penenggelaman kapal tidak menguntungkan bagi Indonesia. Natsir menyarankan, sebaiknya kapal asing yang melanggar teritorial untuk illegal fishing, lebih baik disita.

”Kalau ditenggelamkan kita rugi, lebih baik pengadilan kilat, orangnya disuruh pulang dan kapalnya disita,” ujarnya, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin 1 Desember 2014.

Dalam pengurusan pengadilan kilat tersebut, Natsir menyarankan, agar urusan ini diserahkan kepada Kementerian Perikanan. “Kalau tidak, serahkan saja kepada Kadin, karena di Kadin itu banyak pengusaha ikan, itu lebih konkret,” saran Natsir.

Menurut Natsir, saran yang diberikan ini juga sejalan dengan Inpres No 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

”Kalau ada 1.000 kapal ilegal yang masuk, kita kan dapat 1.000 kapal, gak perlu ada biaya dari APBN lagi,” ujar Natsir. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar