Senin, 01 Desember 2014

Merayakan Pergantian Tahun Baru Pun Dilarang



Banda Aceh - WARA - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan agar masyarakat nonmuslim di ibu kota Provinsi Aceh tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2015, termasuk perayaan yang dibungkus dengan zikir, pengajian, atau kegiatan keagamaan lain.

Seruan bersama larangan perayaan pergantian Tahun Baru Masehi tersebut ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.  

Kepala Bagian Keistimewaan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, Zahrul Fajri, Kamis (27/11), mengatakan bahwa seruan disampaikan kepada penduduk Kota Banda Aceh dalam rangka penerapan syariat Islam. Pemkot Banda Aceh menilai, perayaan pergantian Tahun Baru Masehi bertentangan dengan Islam dan budaya muslim.

“Kebijakan larangan perayaan pergantian Tahun Baru Masehi tersebut dikeluarkan karena perayaan Tahun Baru Masehi bukan budaya Islam. Bahkan perayaan yang dibungkus dengan kegiatan keagamaan juga dilarang,” ucap Zahrul.  

Menurutnya, Islam memiliki kalender sendiri, yaitu Hijriah, jika masyarakat ingin merayakan pergantian tahun. Karena itu, rayakan saja pergantian tahun Hijriah.

“Sementara itu, untuk warga nonmuslim yang tinggal di Banda Aceh, mereka diminta menghormati kearifan lokal masyarakat Aceh, seperti tidak melaksanakan kegiatan hura-hura pada perayaan Tahun Baru Masehi,” tutur Zahrul.  

Saat pergantian tahun 2012 ke 2013, Pemkot Banda Aceh juga melarang kegiatan tahun baru. Bahkan warga yang merayakan tahun baru, seperti membakar mercon atau petasan dan kembang api, ditangkap oleh polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

"Kami tegaskan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya berkeliaran di malam Tahun Baru untuk memeriahkan penyambutan pergantian tahun Masehi," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal Illiza yang saat itu masih menjabat Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Tidak hanya itu, Pemkot Banda Aceh melarang hotel, warung kopi, dan kafe menyuguhkan hiburan yang memeriahkan Tahun Baru dalam bentuk apa pun. “Namun bagi warga yang nonmuslim, tidak dilarang merayakannya. Kami hanya berharap ada pemberitahuan terdahulu kepada pihak terkait,” kata Illiza.  

Ia juga meminta warga nonmuslim yang merayakan penyambutan Tahun Baru tidak mengajak atau mengundang masyarakat muslim. Ini karena islam melarang perayaan Tahun Baru Masehi. “Jadi, yang penting warga yang nonmuslim tidak mengajak dan memengaruhi muslim di sekitarnya. Hal yang kita jaga adalah akidah umat muslim, jangan sampai terpengaruh atau menjadi rusak karena berkaitan dengan ajaran Islam yang tidak membenarkan muslim untuk merayakan atau menyelebrasikan malam Tahun Baru," tutur Illiza.  

Plinplan
Sejumlah warga Banda Aceh menyambut seruan itu dengan geli. Mereka menertawakan larangan dan pengharaman penyambutan Tahun Baru Masehi yang dinilai sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan berbagai pihak di Aceh.  

Munawir, seorang warga Banda Aceh menyebutkan, MPU dan Pemkot Banda Aceh melarang penyambutan malam Tahun Baru Masehi dengan alasan, perayaan tersebut untuk memuja Dewa Yunani Kuno. Tapi, selama ini pemerintah Banda Aceh dan MPU Banda Aceh masih memakai kalender Masehi sebagai acuan.

“Penyambutan pergantian Tahun Baru Masehi dilarang, tapi MPU Banda Aceh dan Pemkot Banda Aceh, selama ini masih memakai kalender Masehi sebagai acuan bekerja atau untuk lainnya. Ini kan sangat bertolak belakang,” ucap Munawir sambil tertawa.  

Seharusnya, ia menambahkan, jika pemerintah Banda Aceh dan MPU melarang dan mengharamkan penyambutan Tahun Baru Masehi, mereka tidak lagi memakai kalender Masehi dan menggantinya dengan kalender Hijriah. “Kan aneh, penyambutan Tahun Baru Masehi dilarang, tapi mereka tetap memakai kalender masehim bukan kalender Islam atau Hijriah. Ini kan sama saja bohong,” seru Munawir. (SINAR HARAPAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar