Kamis, 27 November 2014

Tiga Bulan Tak Digaji, Buruh Pecat Pengusaha



Bogor – WARA,
Bukan hanya pengusaha yang dapat memecat pekerjanya, tetapi pekerja-pun dapat memecat pengusaha tempatnya bekerja.

Memang tak umum didengarnya, tetapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Sukro Raharjo terhadap PT Daehan Global, yang beralamat di Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 112B, Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sukro meminta PHI Bandung untuk mengabulkan permohonan PHK-nya, karena terhitung sejak bulan Februari 2011 hingga bulan Agustus 2011, dirinya tidak lagi diberikan gaji lantaran menderita sakit.

Dalam gugatan yang diregister dengan Nomor 120/G/2011/PHI/PN.Bdg, Sukro menggunakan alas hukum ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memperbolehkan bagi setiap pekerja untuk mengajukan permohonan PHK, apabila perusahaan tidak membayar upahnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

PHI Bandung mengabulkan gugatan Sukro yang bermasa kerja lebih dari 11 tahun, dan menghukum PT Daehan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan perundang-undangan, yang seluruhnya berjumlah Rp.43,6 juta.

Tak terima dengan Putusan PHI Bandung, PT Daehan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang diregister dengan perkara Nomor 424 K/Pdt.Sus-PHI/2012, dan juga mengajukan permohonan peninjauan kembali yang diregister dengan perkara Nomor 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 yang diputus tanggal 6 Mei 2014, dengan amar menolak kasasi dan peninjauan kembali PT Daehan Global.

Pernah Di-Uji Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi pernah menguji ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh Andriyani, staff PT Megahbuana Citramasindo, Jakarta Utara.

Andriyani menguji ketentuan tersebut, lantaran perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri tersebut, memberikan gajinya tidak tepat waktu atau lambat setiap bulannya selama lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Namun, ketika Andriyani menggugat perusahaannya ke PHI Jakarta Pusat, perusahaannya membayar upahnya menjadi tepat waktu. Sehingga, gugatan Andriyani kandas dan kemudian mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya Nomor 58/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi yang kala itu masih dipimpin Moh. Mahfud MD, mengabulkan permohonan Andriyani yang meminta permohonan PHK dengan alasan pembayaran upah tidak tepat waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tetap dapat dikabulkan meskipun pengusaha membayar upah tepat waktu sesudah membayar tidak tepat waktu. (buruhonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar