Kamis, 27 November 2014

Kebijakan Baru Pemerintahan Jokowi: Resepsi Nikah Pejabat Dilarang Undang Lebih 400 Tamu


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Jakarta - WARA,
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan mulai 1 Januari 2015.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
“Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan,” kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Yuddy menjelaskan, dari 400 undangan yang disebar, tamu undangan yang hadir juga diatur tak boleh lebih dari 1.000 orang. Kebijakan ini, kata dia, merupakan cermin dari kesederhanaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, kata Yuddy, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa resepsi pernikahan atau kegiatan sejenis dilarang digelar di tempat yang mewah.  Hal ini dianggap Yuddy merupakan terobosan agar haya hidup sederhana dapat dicontoh pemerintah dan diikuti oleh masyarakat.

“Harus diselenggarakan di tempat yang pantas, enggak usah mewah, enggak usah di hotel bintang lima, banyak karangan bunga, bikin macet, dan itu memunculkan psikologi kesenjangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku untuk para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Yuddy yakin kebijakan itu akan didukung khususnya oleh Presiden.
“Termasuk presiden dan wakil presiden. Bapak presiden juga kalau mau nikahin putrinya, ya begitu,” pungkas politisi Partai Hanura.  (TRIBUNNEWS.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar