Selasa, 25 November 2014

Larangan PNS Rapat di Hotel, Menpan RB Siapkan Sanksi Penghapusan Gaji ke-13


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kanan) berbincang dengan warga yang mengurus perpanjangan STNK di Kantor Samsat Serang, Banten, Jumat (31/10).
Jakarta – WARA,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar larangan rapat di hotel.

Sanksi itu mulai dari teguran, pemindahan tugas pada penanggungjawab kegiatan dinas, hingga mutasi.

“Sanksi itu bertingkat, mulai dari yang paling ringan itu teguran, lalu teguran kedua, mutasi, bisa juga demosi, penghentian promosi, bahkan yang lebih keras lagi, gaji ke-13 tidak dikeluarkan,” kata Yuddy kepada BeritasatuTV, belum lama ini.

Dia menjelaskan, larangan rapat di hotel dilakukan dalam rangka penghematan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pemborosan nasional.

Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2014, dan mulai berlaku per 1 Desember mendatang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar