Selasa, 25 November 2014

Bulan Depan Menteri, Gubernur dan Bupati Dilarang Rapat di Hotel



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi/MI/Bebeng Surebeng.
Jakarta – WARA,
Para menteri Kabinet Kerja dilarang menggelar rapat atau kegiatan sejenisnya di luar kantor. Kegiatan serupa masih ditoleransi sampai akhir November ini. Ini untuk menghemat anggaran dan belanja pegawai.

Demikian bunyi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, 17 November 2014.

Seperti dilansir setkab.go.id, Senin (24/11/2014), surat itu tidak hanya ditujukan kepada menteri, tapi juga buat Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, gubernur, dan bupati/wali kota.

Yuddy meminta seluruh kegiatan dilakukan di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lain. “Kecuali melibatkan jumlah peserta yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya,” tulis surat itu.

Yuddy juga meminta agar dilakukan evaluasi pelaksanaaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing. Evaluasi dilakukan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan dilaporkan kepada dia.

Menteri juga meminta kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai unit organisasi terkecil. Agar instruksi ini dipatuhi. (Metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar