Sabtu, 29 November 2014

Jokowi Diminta Batalkan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus


Ratusan warga yang bergabung dalam Sahabat Munir menggelar aksi damai memperingati 6 tahun meninggalnya aktvis hak asasi manusia, Munir, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/9/2010). Mereka meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dalang pembunuh munir.

Jakarta - WARA - Sekretaris Ekskutif Komite aksi  Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam menegaskan, pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus  tidak hanya mencederai keadilan bagi korban dan sahabat Munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia.

"Pembebasan bersayarat ini menjadi kado pertama untuk Jokowi atas komitmennya terhadap HAM, seberapa berani dan berkomitmen Jokowi atas HAM. Bebas bersyarat untuk Polly mencermikan  Jokowi gagal mengkonsolidasi aparaturnya untuk konsisten terhadap HAM," Anam menegaskan, Sabtu (29/11/2014). 

Bebas bersyarat terhadap Polly, lanjut Anam lagi, menjadi pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Karena itu Jokowi diminta segera membatalkan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus.

"Kasum meminta Jokowi untuk mengevalusi pembebasan bersyarat tersebut, membatalkannya   dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk kedepannya. Langkah Jokowi harusnya membuka kembali kasus Munir bukan malah memberikan pembebasan bersyarat pada Polly," kata Anam.

Anam paham bahwa Pollycarpus memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, menurutnya, hak itu tidak bisa diberlakukan untuk pelaku kejahatan serius atau kejahatan berat HAM. Bahkan Anam menuding ada oknum kekuasaan yang berada di belakang Pollycarpus.

"Karena kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri, namun atas penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan dan fasilitas negara," tuding Anam. "Polycarpus terbukti menjadi bagian yang menggunakan kewenangan dan kekuasaan BIN dalam melakukan pembunuhan cak Munir," ucap Anam. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar