Jumat, 20 Februari 2015

Abraham Samad Akan Dijerat Polisi soal Miranda Goeltom?



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam.
Jakarta - WARA - Penyidik Polri mengklaim masih menyimpan "amunisi" terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad (AS).

Klaim itu diungkap Kompol Hendy F. Kurniawan yang merupakan mantan penyidik Polri di KPK selama 2008-2012 yang kini berdinas di Direktorat Tipikor Bareskrim.

Hendy menyampaikan jika dirinya mengundurkan diri dari KPK karena tak tahan dengan AS yang memaksa penyidik untuk menjadikan Miranda Swaray Gultom (MSG) menjadi tersangka di KPK kendati tanpa dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu kembali diucapkan Hendy dalam diskusi Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One semalam. Turut hadir dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie.

Lalu apakah kasus ini juga akan digarap sebagai perkara pidana baru buat AS? "Soal itu, saya harus diskusi dulu dengan Kabareskrim Polri dan para penyidik di Bareskrim Polri," jawab Ronny di Mabes Polri, Rabu (18/2).

Yang ingin disampaikan oleh Kompol Hendy, masih kata Ronny, bahwa ternyata ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak dilakukannya standar operasional prosedur ketika menetapkan tersangka oleh pimpinan KPK.

"Masyarakat kan selama ini tidak tahu menahu sehingga ini perlu dikoreksi melalui praperadilan," lanjut Ronny.

Polisi, tambah Ronny, tak akan serta merta menangani seluruh tindakan pidana yang diduga melibatkan petinggi di KPK karena polisi selalu dipojokkan dengan label "kriminalisasi".

"Ini sangat kontraproduktif bagi Polri. Yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa ternyata ada penyalahgunaan wewenang di KPK dan ini arus diperbaiki," imbuhya.

Masalahnya, lanjut Ronny, pihak internal KPK dipandang tidak melakukan tindakan penertiban terhadap pimpinan KPK yang dinilainya sudah sangat jelas menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan tertentu itu. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar