Jumat, 20 Februari 2015

Pagi Ini, Presiden Jokowi Lantik Tiga Pimpinan Sementara KPK


Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jumat (20/2/2015) pagi. Ketiganya yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
 
"Iya, dilantik besok jam 08.00 di Istana Negara," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dalam pesan singkat, Kamis (19/2/2015) malam.

Sebagai informasi, Ruki dan Johan bukanlah nama baru di internal KPK. Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007 yang turut andil dalam lahirnya lembaga anti-rasuah itu. Pria yang memiliki karir panjang di dunia kepolisian dan peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 1971 terakhir menjabat sebagai Komisaris Bank BJB.
Sementara Johan Budi selama ini dikenal sebagai Juru Bicara 

KPK mulai periode 2006-2014. Johan kemudian dipercaya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Belakangan setelah konflik KPK-Polri mencuat, mantan jurnalis itu pun kembali tampil merangkap tugas sebagai juru bicara KPK.

Sedangkan Indriyanto Seno Adji adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI). Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji. Saat ini, Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang dirintis oleh ayahnya.

Nama Indriyanto juga tercatat sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.

Samad dan BW berakhir
Adapun, pelantikan tiga pimpinan sementara KPK itu adalah tindak lanjut dari keputusan Jokowi yang memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berbeda yang ditangani kepolisian.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara. Penetapan pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI.

Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK. 

Undang-undang menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menambah kewenangannya menunjuk pimpinan sementara KPK tanpa melalui persetujuan DPR dalam kondisi darurat. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar