Rabu, 18 Februari 2015

Tersangkakan Samad Dengan Kasus ‘Ecek-Ecek’ Polri Lecehkan Diri Sendiri



Sejumlah perempuan muda yang tergabung dalam Aliansi Save Indoensia (ASI) membawa foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat melakukan aksi damai, di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1) lalu. Mereka meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa memecah belah kesatuan bangsa dan memberikan dukungan penuh agar KPK dan Polri bekerja sama dalam memberantas korupsi yang membuat rakyat sengsara.

Jakarta – WARA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai melecehkan atau menghina dirinya sendiri ketika menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad dengan kasus yang levelnya sangat kecil.

Nursjahbani Katjasungkana, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, kasus yang menimpa kliennya tidak rumit, hanya soal poltisasi dan kriminalisasi saja.
"Dari segi kasus enggak rumit. Ini kasus sepele. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan. Kalau Pak BW (Bambang Widjojanto) kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas," kata Nursjahbani Katjasungkana saat mendatangi Gedung KPK, Selasa (17/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga pernah berujar senada.
Menurut Mahfud, secara hukum, kalau pun AS memalsukan dokumen hal itu bukan pelanggaran serius, kendati melanggar hal itu tidak membawa dampak kerugian yang besar (mala prohibita). 

Bukan melanggar aturan resmi serta bertentangan dalam prinsip umum masyarakat yang berdampak besar (mala inse).

"Seperti misalnya orang mencantumkan nama orang di KK karena keperluan praktis, misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya, saya bawa ke kantor Kelurahan, tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse," kata Mahfud usai mendatangi Kantor KPK, di Jakarta, Jumat (6/2).
Mahfud MD malah mengatakan, kalau diperiksa semua hakim atau pejabat pasti memiliki KTP lebih dari satu.

"Orang punya KTP banyak, padahal hakim-hakim, pejabat KTP nya lebih dari satu. Semua melanggar aturan, tetapi itu mala prohibita bukan mala inse," katanya.
Dengan begitu Mahfud berpandangan, jika kasus AS terus dipaksakan otomatis menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Apalagi arah kebijakan hukum nasional adalah restorative justice.

Kasus Ecek-Ecek
Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida menulis, "seorang teman pewarta menyampaikan ke saya, bang, kalaupun AS miliki kasus, sebenarnya levelnya masih ecek-ecek dibanding dengan para oknum pejabat pemiliki rekening gendut". Spontan saya katakan 100 persen sangat setuju."

Laode mengatakan, dirinya sangat kritis melihat sepak terjang AbrahamSamad, karena kebijakan dan langkah KPK yang lamban dan terkesan tebang pilih, termasuk sekonyong-konyong tetapkan BG jadi tersangka, serta intrik politiknya.

"Tapi saya tetap dalam posisi mendukung gerakan KPK menghabisi koruptor  berikut harta haram mereka. Saya sama sekali melawan kriminalisasi  terhadap pimpinan dan aparat  KPK," katanya.

Apalagi kasus yang disangkakan ke Samad terbilang sangat kecil dan ini seperti melecehkan dan menghina Polisi itu sendiri. Pasalnya, masih banyak kasus besar lainnya yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan, tetapi itu tidak dilakukan.
Lihatlah kasus rekening gendut para pejabat, termasuk rekening gendut Labora Sitorus yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh.

Karena itu, berita tentang akan dijadikannya Abraham Samad tersangka hanya  sekadar bluffing dari oknum Polri.  Sungguh tak menghrapkanya," katanya.

Laode Ida kemudian menceritakan, ada seorang teman bertanya,  begitu beratkah kesalahan Abraham Samad? Mengapa  pihak Polri begitu ngotot untuk mentersangkakan  hampir semua pimpinan dan penyidik KPK? 

"Saya  hanya jawab, kita liat drama ini ke depan," kata Laode. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar