Rabu, 18 Februari 2015

"Budi Gunawan Tidak Dilantik, KPK Sudah Telanjur Lumpuh"



Ketua KPK, Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Jakarta – WARA - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menilai, penetapan Abraham sebagai tersangka oleh kepolisian semakin melumpuhkan KPK. Ia yakin bahwa hal tersebut merupakan upaya lain untuk mengkriminalisasi KPK.

Bahkan, kata dia, KPK sudah telanjur lumpuh meskipun pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri masih diperdebatkan.

"Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. BG tidak dilantik, KPK sudah telanjur lumpuh," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Nursyahbani, saat ini perdebatan apakah Budi akan dilantik atau tidak oleh Presiden Joko Widodo tidak lagi relevan dengan KPK. Ia menilai, sejak KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, upaya pelemahan itu semakin kencang.

Terlebih lagi, hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi dikabulkan sebagian oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penyidikan terhadap Budi tidak sah.

"Pesan dari pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan juga, tidak hanya KPK. Karena ini, akan 'banjir' praperadilan tidak hanya tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan 'membanjiri' pengadilan dengan praperadilan," kata dia.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55, 56, atau Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbarui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar