Rabu, 18 Februari 2015

Dugaan Gratifikasi Senjata Api, Samad Terancam Pidana Ketiga



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah), didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kedua kanan), juru bicara KPK Johan Budi (kanan), dan petugas penyidik memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan di Karawang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7).

Jakarta – WARA - Penyidik Polri tak memberi “napas” pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS).

Setelah AS dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar dan kasus pertemuan dengan Plt Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bareskrim, kini AS terancam pidana ketiga.

”Ada dugaan pidana lain yang dilakukan AS yaitu gratifikasi terkait pemberian senjata api. Ada yang datang melapor ke kami ya tentu perkara ini kami tangani,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada Beritasatu.com, Selasa (17/2).

Seperti diberitakan, pemberian senpi jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 itu dulu dihibahkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.

Hibah ini dilengkapi dengan surat hibah bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangani Kabaintelkam saat itu, Komjen Suparni Parto.

Pihak yang melaporkan adalah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI)
”Ada faktor perizinan yang tidak sah pada pihak Samad. Patut diduga kepemilikan senjata api itu tidak sah dan ini adalah gratifikasi,” tambah Buwas, nama panggilan Budi Waseso.

Saat disinggung soal Komjen (pur) Suparni Parto dan Wakaporli Komjen Badrodin Haiti menyatakan pemberian senjata itu legal dan sah, Buwas mengatakan, ”Penyidik kan menemukan fakta lain. Ya kita lihat saja nanti.”

Mantan Kasespim ini juga menambahkan jika tak menutup kemungkinan para petinggi Polri dan mantan petinggi Polri yang mengetahui pemberian senjata api ini akan dimintai keterangan.

"Pidana ya pidana. Tidak akan kita tutupi. Lihat saja nanti," kata Buwas yang pada 2010 pernah menangkap mantan Kabareskrim saat itu Komjen Susno Duadji karena kasus gratifikasi dan suap itu. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar