Sabtu, 21 Februari 2015

Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan


Pelaksana Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).

Jakarta - WARA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Ruki dalam jumpa pers bersama para pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki ketika ditanya apakah ada kemungkinan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke institusi lain pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruki hadir bersama pimpinan KPK lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji. Adapun pihak Polri diwakili Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafrudin, dan pejabat lain.

Meski demikian, kata Ruki, KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh pihaknya tidak sah.

"Kita akan mempelajari detail. Kita tidak hanya berdasarkan apa yang dibacakan hakim Sarpin saja," kata mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan itu.

Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Hakim menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi.

Tidak ada kerugian negara

Hakim Sarpin juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan negara. Hakim mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya Budi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama berupa penerimaan hadiah.

"Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon (Budi) tidak menyebabkan kerugian negara. sehingga kualifikasi dalam Pasal UU KPK tidak terbukti," kata Sarpin.

Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Sarpin menganggap kasus Budi bukan subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar