Minggu, 22 Februari 2015

Jejak Kelam Indriyanto Seno Adji Sebelum Jadi Pimpinan KPK



Jokowi lantik Ketua KPK
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Plt pimpinan KPK menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang terkena kasus hukum dan Busyro Nuqoddas yang habis masa jabatannya.

Ketiga orang ini adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah nama guru besar hukum pidana UI Indriyanto.

Koalisi Masyarakat Sipil punya sejumlah catatan buruk Indriyanto yang dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Dia kerap menjadi pengacara kasus korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Misalnya saja menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesham al Warraq yang saat ini masih jadi buronan polisi.

Posisi Indriyanto ini pun dipertanyakan karena saling bertolak belakang. Namun Indriyanto hanya menjanjikan bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus yang ada di KPK termasuk skandal Bank Century tersebut.

"Saya menghargai, di mana saya posisi sebagai komisioner, saya akan profesional," ujar Indriyanto usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/2).

Indriyanto menghargai apa yang dituduhkan pegiat anti korupsi mengenai dirinya sebagai anti KPK dan dekat dengan orde baru. Namun, dirinya memastikan akan profesional atas hal itu.

Lalu apa saja catatan kelam Indriyanto dalam pemberantasan korupsi?

Dekat dengan orde baru

Dalam persidangan kasus Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, nama Indriyanto Seno Adji pernah disebut sebagai pengacara atas terdakwa kasus skandal korupsi Bank Century. Selain itu, Indriyanto juga pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan Presiden Soeharto.

Indriyanto pun mengakui hal itu. Namun, baginya, hal itu merupakan masa lalu saja.

"Iya pernah (jadi pengacara Soeharto). Tidak masalah, itu kan masa lalu. Kita lihat forward saja," ujar dia.

Terkait rencana kontribusi yang akan diberikan untuk KPK, Indriyanto masih belum mau mengatakan. Dia akan menunggu terlebih dahulu rapat para pimpinan KPK untuk perencanaannya.

"Nanti di rapim, kalau pidana, ngajar saya sudah biasa, tapi kalau rapim posisi saya harus mengikuti apa yang diputuskan rapim," ujarnya.

Pernah ingin melemahkan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebut Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya.

Indriyanto disebut pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hokum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor.

Yang bersangkutan memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh).

Pada 2006 yang bersangkutan juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengacara kejahatan perbankan

Indriyanto dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp 13,6 miliar.

Indriyanto sebagai kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Juga sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.

Pengacara korupsi Migas

Indriyanto juga dinilai merupakan kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara. Indriyanto merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum terhadap klien yang melakukan kriminalitas berat, pembunuhan terkait dengan kasus korupsi.

Antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron. Juga pada 2004 menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.

Pengacara keluarga Soeharto

Yang bersangkutan merupakan kuasa hokum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung. Yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara," tulis Koalisi Masyarakat Sipil lagi.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi mendesak Jokowi untuk segera menghentikan rencana pelantikan Indriyanto Seno Adji sebagai plt Pimpinan KPK. Jokowi diminta mengambil tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus-menerus terjadi terhadap KPK.

"Pimpinan KPK agar meneruskan upaya mengusut perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil. (Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar