Kamis, 22 Januari 2015

Perpanjang Kontrak Freeport Jokowi Minta Bagi Hasil 60 Persen



Jakarta - WARA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyalemen akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia yang habis pada 2021 mendatang. Hal tersebut diketahui setelah Menteri ESDM Sudirman Said menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar, Selasa (20/1).

"Freeport ingin tetap di Indonesia, begitupun dengan pemerintah," tutur Sudirman pada saat konferensi pers di Jakarta.

Akan tetapi, Sudirman bilang kepastian perpanjangan kontrak dapat terealisasi jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memenuhi sejumlah prasyarat tambahan yang diusulkan pemerintah dalam upaya renegosiasi kontrak. Satu diantaranya perihal penambahan porsi bagi hasil pertambangan untuk negara.

"Bagi hasil dalam delapan tahun terakhir, rata-rata hanya 40 persen untuk pemerintah sementara 60 persen untuk Freeport. Presiden minta porsi bagi hasil untuk pemerintah ditambah," terang Sudirman.

Selain bagi hasil, lanjut Sudirman, pemerintah juga mensyaratkan Freeport bisa mendukung rencana pemerintah dalam membangun kawasan Papua yang selama menjadi wilayah kerja perusahaan. Untuk itu, pemerintah pun mewajibkan perusahaan tersebut membangun smelter di Papua.

"Kita ingin porsi yang lebih besar yakni 60-40 dari bagi hasil. Kita ingin bangun infrastruktur dan industri hilir disana (Papua)," terangnya.

 Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar menegaskan pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak perpanjangan Freeport hingga 2041 sejak kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di April 2014.

"Pemerintah dalam mou sangat tegas (mengisyaratkan) bahwa kami akan memperpanjang kontrak Freeport. Bahasanya mereka diberikan previledge tapi tolong tunjukan kesungguhan dalam menaati klausul dalam amandemen seperti pembangunan smelter," tegasnya. (baranews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar