Kamis, 22 Januari 2015

Berkas Kasus Obor Rakyat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat


Darmawan Sepriyosa

Jakarta - WARA - Berkas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Tabloid Obor Rakyat atas nama tersangka Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) dinyatakan tuntas.‎
 
Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, setelah dinyatakan P21 (lengkap), maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (21/1).

Dijelaskan, dihitung mulai hari ini, tanggung jawab proses hukum sudah berada di tangan Penuntut Umum. Kejari Jakpus kini sudah menyiapkan tujuh JPU menangai perkara ini nanti di persidangan.

JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada dua tersangka. Biasanya dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Dua tersangka nantinya dijerat pasal atau dakwaan primer pasal 311 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, dijelaskan Tony, dua tersangka kasus obor rakyat tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
"Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar