Kamis, 22 Januari 2015

Ketua KPK Abraham Samad Dilaporkan ke Mabes Polri



Jakarta - WARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri. terkait aktifitas politik Abraham Samad yang dianggap di tidak patut dilakukan sebagai pemimpin lembaga antikorupsi.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide menyampaikan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

"Itu tidak etis, kalau terbukti seperti ini maka AS (Abraham Samad) bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," kata M Yusuf, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Maka itu, mereka mendesak Abraham Samad segera mengundurkan diri dari KPK. Alasannya, KPK harus memiliki wibawa, bersih, dan profesional. Masyarakat, tidak mau KPK cacat moral, norma, atau melakukan perbuatan tercela.

Mereka juga mendesak instrumen penegak hukum lainnya seperti Polri segera melakukan tindakan hukum dan tidak membiarkan polemik berkepanjangan. Apalagi, kata dia, pelaksana tugas (plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan tersebut.

"Jadi polisi harus usut ini sampai tuntas.kita ingin institusi yang merupakan criminal justice system bekerja sama dengan baik agar penegakan hukum jadi kebanggaan," tukasnya. (sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar