Senin, 15 Desember 2014

Jokowi Akan Jebloskan Ical ke Penjara Dalam Kasus Pajak?

Kepala Kajari Indramayu, Dedy Koesnomo memberikan keterangan kepada wartawan tentang penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin.
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum.

Ia pun sudah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak pandang bulu dalam menyeret seseorang dalam berbagai kasus termasuk korupsi.

Langkah itu langsung ditindaklanjuti dengan memasukkan orang kepercayaan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie,  Irianto MS Syaifuddin alias Yance.


Selama ini, Yance yang tak lain mantan Bupati Indramayu ini masih bebas berkeliaran padahal terkenal kasus  korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Selama pemerintahan SBY, Yance dengan kekuasaannya sebagai kader Golkar bisa maju sebagai wakil rakyat untuk DPRD Jawa Barat.

Yance sendiri berhasil menjadi wakil rakyat untuk DPRD Jawa Barat. Tetapi nasib berkata lain, Ketua DPD I Jawa Barat Partai ini digelandang aparat jaksa agung untuk dimasukkan di penjara Salemba.

Banyak yang memprediksi, Jaksa Agung HM Prasetyo akan membuka kembali kasus pajak Aburizal Bakrie atau Ical.

HM Prasetyo sebagai orang kanan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang tak lain seteru Ical, kemungkinan akan menyeret pemilik usaha Bakrie itu ke penjara.

Orang Dekat Ical Ditahan
Kepala Kajari Indramayu, Dedy Koesnomo memberikan keterangan kepada wartawan tentang penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin. (ANTARA/Dedhez Anggara)

Partai Golkar mulai dirundung masalah. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin alias Yance ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Orang dekat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu menyandang status tersangka sejak empat tahun lalu. Penyidik Kejagung menjemput mantan Bupati Indramayu itu, Kamis (4/12) malam. Yance kemudian diperiksa di ?gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, dia digiring ke ruang tahanan.

Selain Yance, tiga orang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah kuasa PT Wihata Karya Agung ?Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN sekaligus juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu M Ichwan. Ketiga orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan MA No 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, Daddy dan Ichwan diputus bebas.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah, penahanan Yance sebagai intervensi politik. "Oh, enggak, enggak. Penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, namun banyak hambatan dan sebagainya," katanya di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12).

Menurut Prasetyo, Kejagung ingin menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama ditangani. "Supaya enggak ada pihak-pihak yang bertanya-tanya bagaimana dan apa kasusnya," ujarnya.

Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Susatyo mengaku kaget atas penahanan Yance. "Kami pastikan memberi bantuan hukum pada bersangkutan," katanya. (Kompasiana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar