Rabu, 26 November 2014

Demi Penghematan, 300 Mobil Dinas Pejabat DKI Akan Dilelang



Jakarta – WARA,
Menindaklanjuti kebijakan Pemprov untuk tidak lagi menggunakan mobil dinas bagi para pejabat eselon II, III, dan IV, sebanyak 300 mobil dinas pejabat DKI Jakarta akan dilelang. Mobil dinas akan diganti dengan tunjangan transportasi bagi para pejabat tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi mengatakan, 300 mobil dinas tersebut saat ini sedang diproses untuk diketahui harganya. Proses penilaian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 1 Jakarta.

Penilaian ini bertujuan untuk melihat standar harga yang akan diberikan kepada mobil yang bersangkutan. Standar harga akan dilihat dari usia penggunaan mobil, tahun produksi dan kualitas mobil tersebut.

"Kami libatkan KPKNL, karena biar lebih fair penilaian harganya. Sebenarnya bisa pakai jasa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk penilaian. Tapi belum tentu hasilnya jujur dan adil. Jadi pakai KPKNL, biar fair-lah penilaiannya," kata Reza di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (26/11).

Setelah KPKNL merekomendasikan nilai jualnya, BPKD akan mengajukan surat permohonan penghapusan aset kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Setelah ada persetujuan dari gubernur, baru kita proses lelang. Yang lelang pun bukan kami, tapi KPKNL. Makanya mobil-mobil dinas tersebut belum ditarik dari pejabat pengguna. Tunggu persetujuan dulu dari gubernur," ujarnya.

Selama proses lelang berlangsung, KPKNL menjamin prosesnya dilakukan secara transparan. Lelang akan digelar untuk umum, namun PNS DKI tak boleh mengikuti lelang tersebut.

"Sebenarnya mereka (PNS DKI) berhak ikut. Cuma kalau ikut, orang tetap memandangnya nggak fair. Jadi kami memilih PNS DKI tidak boleh ikut lelang untuk menghindari pandangan tidak fair," tukasnya.

Reza menegaskan, kebijakan penghapusan mobil dinas bagi pejabat eselon sudah ditetapkan saat Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Juli 2014. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014.

"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. SK (Surat Keputusan)-nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan, karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," jelasnya.

Sebagai bentuk kompensasi tidak adanya kendaraan dinas, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan uang transportasi. Namun jumlah yang akan didapat masing-masing pejabat berbeda, disesuaikan dengan jabatannya.

Tunjangan transport pejabat Eselon II sebesar Rp 9 juta per bulan, pejabat Eselon II sebesar Rp 6 juta dan pejabat Eselon III sebesar Rp 4 juta. Tunjangan transportasin ini nantinya akan dipotong pajak 15 persen. 

Menurutnya, penerapan kebijakan ini dilihat dari sisi keuangan, Pemprov DKI Jakarta akan lebih untung dengan memberi uang transportasi kepada pejabat jika dibandingkan membeli mobil baru. Nilai ekonomis mobil terus menyusut, sementara anggaran transportasi belum mengalami peningkatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar