Selasa, 24 Februari 2015

SDA Ajukan Praperadilan, DPR Nilai Wajar



Suryadharma Ali
Jakarta - WARA –  Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji sejak 2014 lalu, berkukuh merasa dirinya tidak bersalah. Bahkan ia menilai bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang hina seperti yang KPK sangkakan kepadanya.

"Bagi kaum muslim saya mohon percayalah saya tidak melakukan hal yang sangat hina yang disangka kepada saya," ujar SDA dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan pagi tadi. "Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menilai wajar jika seorang tersangka yang tidak diproses dalam waktu lama mengajukan praperadilan, termasuk dalam kasus mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

Fahri menyebut, kasus hukum yang ditunda sama artinya dengan pengabaian terhadap hak seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian. Sebab, persepsi masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif.
"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Argumen apapun yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penundaan tersebut menurut Fahri tidak dapat diterima. Hal itu menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Fahri meminta, agar penegak hukum tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama terkait status tersangka yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup. (fastnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar