Jumat, 16 Januari 2015

Mendagri Ingin DPR Segera Sahkan Perppu Pilkada

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait rencana Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) terkait soal UU Pilkada. Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Jakarta - WARA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan agenda membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam rapat yang digelar pada Kamis malam (15/1) ini Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah ingin Perppu Pilkada tersebut segera disahkan oleh DPR RI.

Tjahjo juga mengatakan, keinginan tersebut yang menjadi dasar rapat kerja tersebut diadakan malam ini. "Itulah makanya dijadwalkan (rapat) malam ini. Perppu kan hak DPR, jadi dipercepat agar ada persiapan KPU dan persiapan dananya," ujar Tjahjo ketika ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (15/1).

"Makanya malam ini kita marathon," lanjut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Tjahjo mengungkapkan posisi Kemendagri saat ini hanya sebagai pendamping dan dia meminta DPR untuk segera menyelesaikan tugasnya karena dia yakin DPR tidak akan mempermalukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tugas DPR tinggal mengesahkan. Kami sekarang dalam posisi pasif dan kami pun yakin DPR tidak akan mempermalukan Pak SBY," katanya.

Sebelumnya Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pilkada sebagai balasan atas reaksi masyarakat terkait UU No. 22 Tahun 2014 yang saat itu direvisi menjadi kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat itu masyarakat menentang UU Pilkada tersebut karena dianggap merenggut kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rapat kerja di Komisi II sudah dimulai sejak pukul 20.00 WIB. Tjahjo Kumolo terlihat sudah hadir di ruang rapat, begitu juga dengan Menkumham Yasonna Laoly. Pada awal rapat, Menteri Yasonna juga menyatakan harapannya agar DPR segera mengesahkan Perppu Pilkada. Menurutnya, pengesahan tersebut menjadi penting agar kondisi dapat kembali ke normal.

"Berlakunya Perppu No.1 menjadi penting sebagai prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Pilkada tidak langsung juga telah mendapat penolakan yang luas di daerah. Karena itu, Komisi ini ada dalam kegentingan untuk segera menerapkan Perppu tersebut, agar dapat segera kembali ke kondisi normal. Karena itu kami menyarankan agar disahkan sesegera mungkin agar dapat terselenggara dengan baik," papar Yasonna.

PDIP: Penerbitan Perppu Pilkada Memenuhi Syarat
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada secara tertulis. Dukungan ini disampaikan dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi II bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negerti Tjahjo Kumolo.

"PDIP menghargai sikap pemerintah terdahulu soal Perppu Pilkada, kemudian kami melihat penerbitannya memenuhi syarat," kata Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/1).

Pandangan ini disampaikan, jelas Arif, setelah melakukan penilaian secara objektif dan menemukan Perppu tersebut menjamin Pilkada berjalan demokratis seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4.

"Selain penilaian objektif, PDIP melihat ada unsur kegentingan karena pada 2015, terdapat 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sehingga Pilkada 2015 perlu payung hukum," ujar Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, PDIP mengusulkan agar penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada dan dalam waktu yang lebih singkat.

Diketahui, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menebitkan Perppu Pilkada sebagai balasan atas reaksi masyarakat terkait UU Nomor 22 Tahun 2014 yang membuat pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Publik menentang UU Pilkada tersebut karena dianggap merenggut kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat.

Sepanjang tahun 2015, pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. (CNN/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar