Rabu, 31 Desember 2014

PT. M3, Diduga Menjual Material Tanpa Izin



Mandailing Natal – WARA - PT Madinah Madani Minning (M3), perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas dengan izin nomor 001/M3/VIII/ 2007 dengan luas lahan 3.900 ha izin galian bauksid dmp. Diduga menjual material batu, pasir, krikil. tanpa izin galian C kepada PT Multi Jasa Bangun kontraktor jalan Natal-Batahan. Sementara telah ditelusuri izin untuk galian C belum ada. 

Darno, Humas PT M3 mengelak, jika dikatakan PT M3 jual material kepada PT Multi Jasa Bangun. “Kami cuma ambil ongkos eksavator dan ongkos mobil nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31-12-2014).
Saat disinggung prihal izin galian C, dirinya berusaha mengalihkan pembicaraan. 

Menanggapi hal itu, Kurnia salah satu aktivis Aliansi Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum di Madina, agar segera mengusut tentang keberadaan izin galian C yang diduga tidak ada. (kur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar