Rabu, 24 Desember 2014

KPK Sita 7 Mobil dan 1 Motor Milik Fuad Amin


Mobil Toyota Camry milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terparkir di halaman parkir Gedung KPK. Selain mobil Camry, KPK juga menyita enam mobil milik Fuad Amin lainnya dan sebuah sepeda motor.

Jakarta – WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh unit mobil dan satu unit motor milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Lima unit mobil dan sebuah motor Kawasaki Ninja di antaranya disita KPK dari rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
 
"Iya betul, terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor Kawasaki Ninja. Disita dari sebuah rumah yang lokasinya di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Kelima mobil yang disita dari rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, yakni Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat berplat nomor B1277 TJC, Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi B 1683 TOM, Kijang Innova warna abu-abu dengan plat nomor B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan nopol B 1250 TFU.Saat ini, kelima mobil, dan satu unit motor Kawasaki Ninja milik Fuad Amin itu sudah terparkir di Gedung KPK, Jakarta.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita dua mobil milik Fuad Amin, yakni Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan Toyota Innova warna silver berplatnomor M 1299 GC. Dua unit mobil yang disita penyidik KPK dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur itu telah diparkir di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Telah dibawa oleh Tim Sidik dan selanjutnya mobil-mobil tersebut dititipkan oleh Tim Sidik kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi terpisah.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan tiga perkara sekaligus. Setelah menetapkannya sebagai tersangka suap jual beli gas alam dan penyalahgunaan wewenang dengan kapasitasnya sebagai Bupati Bangkalan tahun 2006, Fuad bakal dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) barunya kita naikan kasus ini ke 2006 karena (status) kepala daerahnya tahun 2006. Kemudian kita sedang mempelajari kemungkinan apakah memang ada indikasi untuk menarik kasus ini ke TPPU. Kajiannya sedang dalam proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Selasa (23/12).

Fuad Amin dua periode menjabat sebagai Bupati Bangkalan yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dan terpilih hingga ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Dalam rangka mendalami potensi TPPU Fuad Amin, selain tindak lanjut penetapan tersangka Fuad dengan kapasitasnya selaku Bupati Bangkalan, KPK telah menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan antara lain mobil jenis Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC.

"Penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai sprindik yang baru itu, sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah tahun 2006. Kemungkinan seperti itu (dijerat tiga perkara termasuk TPPU) tapi sedang dalam kajian," katanya.

Terpisah, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, sejak Mei 2013 pihaknya telah menemukan indikasi pidana dari setoran tunai yang terpantau dalam rekening Fuad Amin. Data dalam bentuk laporan hasil analisa (LHA) Fuad telah disetor ke KPK. "Kita sejak 2013 bulan Mei menemukan banyak setoran tunai. Modusnya dengan memecah-mecah dari keluarganya, (uang) masuknya tunai. Ada 25 rekening yang kita telusuri," ujarnya.

Fuad Amin ditangkap setelah KPK menangkap Ajudan Fuad yaitu Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap dari Antonio terkait dengan jual beli gas alam yang diperuntukkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jatim. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar