Selasa, 08 Juli 2014

Menghalalkan Segala Cara Untuk Mengisi Pundi-pundi

PENYELIDIKAN SESAT MENGHASILKAN KEPUTUSAN SESAT
DEMI MENGEJAR KARIR DAN MEMENUHI PUNDI-PUNDI

Berawal dari yang diungkapkan oleh Mardani mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Pasaman Barat dalam sidang pembacaan Pledoy sewaktu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Mardani dituntut 8 Tahun dalam kasus pengadaan Kapal Perhubungan tahun 2011.

Di sini diungkapkan oleh Mardani, bahwa bobroknya sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Simpang Ampek. Sebagai contoh dalam penghitungan kerugian Negara yang ditimbulkan dari pengadaan kapal perhubungan yang dilaksanakan oleh BPKP atas permintaan Kajari Simpang Ampek. Sewaktu dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak BPKP, BPKP tidak melibatkan instansi terkait dan kontraktor pelaksana sebagai penyedia jasa. Pihak BPKP hanya menghitung sendiri dengan dasar hasil BAP dari Kajari Kejaksaan Simpang Ampek.

Berikut dialog Dewan Hakim kepada Tim BPKP :
-          Hakim : Dari mana saudara Tim BPKP mendapatkan perhitungan kerugian Negara yang di timbulkan oleh pengadaan kapal perhubungan tahun 2011 ini.
-          BPKP : Kami melakukan penyidikan audit forensik.
-          Hakim : tolong di ceritakan bagai mana mekanisme penyidikan audit Forensik tersebut
-          BPKP : Jawab. Bla bla bla.....
-          Hakim : Apakah saudara dalam melakukan perhitungan kerugian tersebut ada Membuat BAP kepada yang bersangkutan ( tersangka )
-          BPKP : Ada pak, itu yang ada di atas meja bapak Hakim
-          Hakim : Tolong  Saudara ambil BAP yang saudara Buat
-          Hakim : Yang ada ini BAP Dari Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek Pasaman Barat
BPKP termenung  dan diam tidak bisa menjawab lagi.

Mardani juga mengungkapkan tentang kong-kalingkong antara Tim Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek. Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek memerintahkan kepada pihak BPKP, “Ini uang dan data tolong dibuat kerugian sebanyak-banyaknya atas kasus pengadaan kapal perhubungan tahun 2011,” ungkap Mardani di Pengadilai Negeri Tipikor Padang.

Apa yang dilakukan oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek kepada Mantan Kadis 
Perhubungan Mardani sama persis yang dilakukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat. Pihak Penyidik Meminta Kepada Pihak BPKP atas permintaan Kejaksaan Simpang Ampek Untuk Memeriksa dan Menentukan Kerugian Negara dengan cara Audit Forensik yang tidak melibatkan Dinas terkait dan tidak ada BAP untuk Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat dan Kontraktor Pelaksana CV. Lubrata Inovasi.

Dalam kesempatan menyampaikan pledoinya tersebut, Mardani juga mengungkapkan bagaimana trik dan cara kerja aparat Kejaksaan Simpang Ampek. Kepada Kepala Dinas dan aparat Pemkab Pasaman Barat, yang mau bekerjasama dan memenuhi kebutuhan mereka terhadap sarana dan prasarana dinas dan perkantoran Kejaksaan Simpang Ampek, kebutuhan mereka akan uang dengan modus mau berangkat dinas ke luar daerah, penataran dan pelatihan, liburan ataupun hanya mau pulang kampung, maka mereka akan aman dari penyidikan walaupun kerugian negara bernilai milyaran yang telah menjadi temuan dari Lembaga Audit Negara resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Seperti yang dicontohkannya mengenai pembangunan Gedung Uji Kendaraan Bermotor Tahun 2009 dan pengadaan fiktif pada Bagian Umum Setda Pasaman Barat tahun 2009. Kerugian yang bernilai milyaran tersebut hanya diproses melalui mekanisme Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Pemkab Pasaman Barat. Ibaratnya, gajah di pelupuk mata tidak nampak, tungau di seberang lautan nampak. Mekanisme tebang pilih berdasar kepentingan dan kebutuhan symbiosis mutualisme,” ungkap Mardani ( MM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar