Selasa, 08 Juli 2014

Kajari Terkesan Sewenang-wenang



BBI TALAMAU TIDAK BERMASALAH
DIUSUT KAJARI SIMPANG EMPAT PASBAR

Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau dengan Pagu dana Rp.1.979.192.00 berasal dari Anggaran DAK Tahun 2012. Dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi beralamat Jalan Alai No. 69 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dengan Surat Perjanjian Nomor :  523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret 2012 dinyatakan sebagai kontraktor pemenang dalam pembangunan BBI Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Pembangunan BBI Talu tersebut telah selesai dilaksanakan oleh kontraktor CV. Lubrata Inovasi sesuai dengan yang ada pada kontrak kerja, setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim PHO pada tanggal 06 Agustus 2012 dengan hasil sesuai dengan yang dituangkan dalam kontrak kerja.

Dalam pencairan dananya dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi sebesar 95%, sisa yang 5% belum dicairkan, hal ini dikarenakan untuk jaminan pemeliharaan. Namun setelah pekerjaan tersebut selesai tiba-tiba ada warga masyarakat yang melaporkan permasalahan ini ke pihak kejaksaan dengan laporan tanggal 28 November 2012, laporan tentang adamya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau tersebut.

Pada hari dan tanggal yang sama , Kajari Simpang Ampek langsung  melakukan Perintah Penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-1265/N 3 23/ 11 /2012 Tanggal 28 November 2012. PA, PPTK dan Bendahara pada hari itu dipanggil secara lisan untuk menghadiri panggilan Kajari Simpang Ampek untuk memberikan keterangan.

Padahal pembangunan BBI (Balai Benih Ikan) Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat saat itu masih dalam masa pemeliharaan, tetapi sudah mulai diperiksa oleh pihak Kajari Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat.

Sampai saat ini BBI Talu Kecamatan Talamau tersebut sudah menghasilkan ribuan bibit unggul dan masyarakat Talu sudah merasakan keuntungan dengan adanya BBI Talamau. Hal itu disampaikan oleh seorang warga Pasaman Barat, yang tinggal di sekitar BBI Talu dan enggan disebutkan namanya.

Tertanggal 7 Juni 2014, Kajari Simpang Empat Menyatakan PA( Pengguna Anggaran ) PPTK ( Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan ) dan Kontraktor CV. LUBRATA INOVASI dinyatakan sebagai tersangka Tindak Pidanana Korupsi dalam kasus pembangunan BBI Talu Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat, tersebut dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat Nomor PRINT-372/N.3.23/Fd.1/04/2013 Tanggal 5 April 2013.

Sedangkan dalam Pemeriksaan BPKRI Nomor : 01.C/LHP/XVIII.PDG/04/2013 Tanggal 01 April 2013 bahwasanya pembangunan BBI Talu Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat dinyatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut. Hanya ada ditemukan keterlambatan waktu selama 31 hari kerja dan dikenakan denda sebesar Rp.61.354.952,00 ( enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat sembilan ratus lima puluh dua  rupiah) 1/mil per hari dan denda itu telah dibanyar oleh Kontraktor CV. LUBRATA INOVASI melalui REKENING KAS UMUM DAERAH PASBAR DENDA KETERLAMBATAN uang itu telah diterima dan dibukukan pada Rekening Gubernur Kepala Daerah No.1200.0101.00003-4

Dalam pembangunan BBI Talu tersebut, justru kontraktorlah merasa dirugikan oleh pemerintah, karna pekerjaan Kontraktor yang berlebih tidak dibayarkan oleh Pemerintah.

Contohnya dalam dokumen perencanaan tidak ada pembangunan jalan masuk di sana, kalau tidak ada jalan bagaimana memasukkan bahan bagunan ke lokasi pembangunan BBI tersebut. Galian kolam, dalam dokumen perencana penggalian kolam adalah galian tanah tetapi di lapangan ditemui galian batu, ujar Maiko Candra, ST mewakili Kontraktor CV.LUBRATA INOVASI (04 Juni 2014).

“Dalam pembanguna BBI Talamau tesebut, malah saya sebagai kontraktor rugi besar, tetapi mengingat dan menimbang, karna pembangunan ini di kampung sendiri dengan rasa berat pembangunan ini diselesaikan juga, walau saya telah dirugikan cukup banyak,” ungkap Miko.

Setelah wartawan mengkonfirmasi kepada masyarakat sekitar BBI Talu tersebut, malah masyarakat merasa diuntungkan dengan telah diadakan pembangunan BBI di Talu ini, ternyata berbanding terbalik dengan pengaduan yang mengatas namakan masyarakat, dalam membuat laporan pada Kajari Simpang Ampek, tentang adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan BBI Talu Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat dengan surat laporan tanggal 28 November 2012.

Hasil penelusuran wartawan atas permasalahan tersebut diperoleh, ternyata yang mengadukan adanya tindak pidana Korupsi pada pembangunan BBI ke pihak Kajari Simpang Empat adalah orang-orang yang dipecat oleh kontraktor dari pekerjaan. Kenapa di Mereka dipecat ?

Pemecatan dilakukan karena pekerjaan yang mereka lakukan tidak ada yang memenuhi target. “Kami tidak mau rugi dan kami bekerja harus memenuhi target, kata Maryong, selaku Pengawas dari pihak Kontraktor.

“Selama saya mengawasi pekerjaan, saya pernah diancam oleh orang yang dipecat bernama Tiyaih, dengan lagaknya yang seperti preman mendatangi saya dengan membawa parang ditangan,tapi saya masih berusaha sabar dan menenangkan diri,” ujar Maryong.

Juga yang menjadi Datuak di Aia Angek bernama Datuak Simon mengatakan, “Urang mamotong kabau di kampuang kito, kito indak dapek bahagian." Maknanya pekerjaan pembangunan BBI ini dia yang harus mengisi bahan-bahan bagunan, dan yang lainnya.

Tentu saja sang kontraktor tidak mau, dengan berbagai cara dia berusaha untuk menggagalkan pembangunan BBI Talu tersebut. Selama dalam pembangunan BBI Talamau tersebut sering dating ancaman dan sabotase, yang sangat menyakitkan waktu pengecoran saluran air, pagi kami melakukan pengecoran, malam hari dilepaskannya air dari atas, sehingga pagi dilihat hasil coran hanyut dibawa air. Alat alat yang kami beli berupa gerobak dorong, cangkul dan alat tukang lainnya, raib entah kemana perginya, Maryong menjelaskan permasalahan yang terjadi selama ini.

Kalau ini yang di permasalahan oleh negara di bilang tindak pidana Korupsi Pembangunan BBI Talu ini,Entahlah sangat luar biasa Sistim Peraturan dan Hukum Yang ada saat ini kata Mayong sambil menepuk dahinya. (MM)                                                                                                                                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar