Rabu, 01 April 2015

Menag: Jangan Sampai Pihak Lain Kena Getah Pemblokiran



Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
PADANG - wartaexpress.com - Sejumlah situs Islam telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan BNPT. Penutupan berdasarkan dugaan dan penilaian situs-situs tersebut mengandung muatan radikal. Demikian dikatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin.
Meski begitu, ia meminta agar pemblokiran tidak memberikan dampak negatif pada situs lainnya, terutama yang murni menyebarluaskan dakwah islam.

"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena "getah" oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup," kata dia, Selasa (31/3).

Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme.

"BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.

"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ," kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 Karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar