Rabu, 01 April 2015

Blokir Situs Islam, Mahfud MD: Pemerintah Melanggar Hukum



Mahfud MD.
JAKARTA - wartaexpress.com - Langkah pemerintah menutup berbagai jejaring Islam salah. Bahkan kata dia, pemerintah melakukan pelanggaran hukum jika tetap melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam tersebut. Demikian dikatakan mantan Hakim Konstitusi, Mahfud MD.

"MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan," ujar Mahfud, di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).

Guru besar dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini menerangkan, situs-situs Islam tersebut, tak berbeda status hukumnya dengan percetakan berita. Sebab, jejaring tersebut juga menyampaikan informasi seperti halnya media pemberitaan.

Dasar tersebut, adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Dalam putusan MK, sudah pernah diterbitkan, bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan.

Artinya, kata dia, sebelum pemerintah melarang, ataupun memblokir situs-situs atau juga media pemberitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan, di mana situs atau percetakan tersebut beralamat.
"Bukan cuma untuk media-media Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan," kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) melakukan breidel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Tercatat, ada 23 jejaring yang ditutup. BNPT beralasan, pemblokiran tersebut, lantaran dicurigai menyebarkan paham Islam radikal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar