Rabu, 01 April 2015

Jual Pupuk Bersubsidi Digrebek

BLITAR – wartaexpress.com – Salah satu sifat manusia adalah ingin mencari enak, terbukti dengan salah satu penjual pupuk di Blitar yang ingin enaknya sendiri. Salah stau kios pupuk menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi dibanding harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga meresahkan warga Desa Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar.

Dari beberapa keluhan tersebut, maka Kodim 0808 Blitar melakukan penyelidikan pada tanggal, 27 Maret 2015 pukul 07.00 Wib. Anggota Unit Intel Kodim 0808 Blitar melaksanakan wawancara dengan salah satu warga yaitu HS, umur 54 tahun. Dari wawancara tersebut diperoleh informasi, bahwa benar di Desa Gandekan ada kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari data-data informasi yang diperoleh secara akurat, maka anggota Unit Intel melaksanakan Matbar (Pengamatan Penggambaran) di sekitar toko UD. Modot Tani yang berada di Desa Gandekan, Kec Wonodadi, Kab Blitar, yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun jenis pupuk yang dijual antara lain, pupuk Phonska 1 sak 50 kg seharusnya dijual dengan harga Rp. 115.000 namun dijual ke petani dengan harga Rp. 125.000, 1 sak. UREA 50 Kg seharusnya dijual Rp. 90.000 tetapi dijual ke petani seharga Rp. 95.000 -. Rp. 100.000, dan pupuk Organik 40 kg dijual ke petani dengan harga Rp. 20.000. Selain itu, penjual juga tidak memiliki dokumen penjualan yang sah alias tidak jelas.

Akhirnya pada pukul 14.30 Wib salah satu anggota Unit Intel SS, menyamar sebagai petani yang membeli pupuk 1 sak jenis Phonska dengan harga Rp. 125.000 disertai dengan kuitansi di Toko UD Modot Tani dan oleh pemiliknya diijinkan, walaupun bukan anggota Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).

Hal ini berarti agen menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, setelah pupuk berhasil dibawa dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilaksanakan penggerebekan di Toko Modot Tani, dan berdasarkan data dari Distan dan Disperindag Kab. Blitar agen/toko UD. Modot Tani tersebut, memang tidak terdaftar alias illegal.

Penggrebekan agen pupuk   tidak   resmi   milik Heru Sumadi (41), yang   berlamatkan Ds. Gandekan RT. 05 RW. 03, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dilaksanakan oleh beberapa Staf Intel, dipimpin langsung Dandim Blitar, Letkol Arm. Tejo Widhuro, dengan didapatkan bukti penyitaan 26 sak pupuk Urea 50 kg, 48 sak Petroganik 40 kg, dan 2 sak pupuk Phonska 50 kg, KTP dan 1 buah HP merk Nokia.

Sebanyak 3 ton lebih pupuk bersudbsidi diamankan oleh Kodim 0808 Blitar, maksud dari penyitaan pupuk tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agen-agen pupuk lain, agar tidak mengambil langkah seenaknya sendiri dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi ke para konsumen/Gapoktan.

“Dalam menunjang program pemerintah tentang ketahanan pangan hendaknya para distributor mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan sampai ada yang menyalahgunakannya, hingga sampai terjadi kelangkaan pupuk,” ungkap Dandim 0808 Tejo Widhuro, saat memimpin penggrebekan.

Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa sengaja pupuk ini ia sita terkait dari banyaknya laporan yang masuk kepada kami tentang harganya tidak sama dengan para penjual pupuk yang lain, sehingga agen ini telah mempermainkan harga dan jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka akan berimbas ke para agen-agen pupuk yang lain, dan agen ini memang tidak resmi karena tidak bisa menunjukkan bukti ijin dari Disperindag, selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan tegasnya, (TJ/Hery)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar