Kamis, 19 Maret 2015

Kelantan Loloskan UU Hukum Rajam dan Potong Tangan



KELANTAN - WARA - Parlemen Negara Bagian Kelantan, di sisi timur laut semenanjung Malaysia hari ini, Kamis (19/3) meloloskan amandemen undang-undang terkait pelaksanaan hudud. Ini adalah panduan menghukum kejahatan pidana sesuai anjuran Islam, termasuk potong tangan hingga rajam.

Pengusung beleid hudud itu adalah Partai Islam se-Malaysia (PAS). Pada 1993, sempat digodok aturan hukum yang sama, namun harus ada persetjuan dari pemerintah federal seperti dilansir Channel News Asia.

Manuver PAS mengancam koalisi oposisi Pakatan Rakyat, yang diisi Partai Aksi Rakyat Demokratik (DAP) dan Partai Keadilan Rakyat. Berbeda dari pemilih PAS yang rata-rata muslim Sunni taat, dua partai oposan lainnya itu didukung warga Tionghoa maupun keturunan India.

"Keputusan PAS meloloskan aturan hudud jelas mengancam kelanjutan koalisi," kata juru bicara DAP.
Perdana Menteri Najib Razak diperkirakan akan mendukung proposal penerapan Hudud dari PAS. Barisan Nasional (UMNO) sebagai penguasa legislatif juga mendukung penerapan syariah Islam itu.

Belum jelas, apakah dalam naskah yang disusun PAS aturan hudud hanya mencakup umat muslim ataupaun penganut agama lainnya di Kelantan. Merujuk keterangan Imam Malik dalam Kitab Muwathha, hudud mencakup kejahatan yang menyangkut penghinaan agama, nyawa, harta, keturunan dan akal. Jenis hukuman ini bertingkat, termasuk potong tangan bagi pencuri atau melempari terpidana dengan batu sampai mati (rajam).

"Ini adalah hak warga Kelantan dan tidak melanggar undang-undang," kata Wakil Presiden PAS, Salahuddin Ayub. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar